Pilkada 2020 Provinsi Jawa Tengah 6 Bakacalon Kepala Daerah Melawan Kotak Kosong

WhatsApp-Image-2020-10-01-at-21.23.00.jpeg

Jawa Tengah (BenuaNews.com) — Provinsi Jawa Tengah dengan ibukota di Semarang memiliki 29 Kabupaten dan 6 Kota. Dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 akan diikuti oleh 6 Bacalon melawan kotak kosong. KPU Kabupaten Sragen menetapkan calon bupati dan wakil bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan wakilnya Suroto sebagai petahana dan pasangan untuk periode lanjut. KPU Kabupaten Boyolali menetapkan pasangan M Said Hidayat dan Wahyu Irawan sebagai pasangan.

KPU Kabupaten Grobogan menetapkan pasangan bacalon Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto sebagai calon wakil. KPU Kabupaten Kebumen menetapkan bacalon Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih sebagai wakilnya. KPU Kabupaten Wonosobo menetapkan bacalon pasangan Afif Nurhidayat dan Muhamad Albar sebagai wakilnya. Dan KPU Kota Semarang menetapkan pasangan bacalon Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai calon wakilnya.

Menurut pakar hukum Wahyu Winarto SH, MH sebagai ketua Advokat Provinsi Jawa Tengah juga seorang pengamat sosial politik, bahwa sekarang calon tunggal akan berhitung untuk melawan kotak kosong. Belajar dari pengalaman Kota Makasar ternyata calon tunggal bisa dikalahkan oleh kotak kosong. Dari pada masyarakat golput, kotak kosong sebagai pilihan alternative.

Munculnya kotak kosong disinyalir tidak adanya pendidikan dan kaderisasi yang dapat menjadi figure untuk dicalonkan dan ini sebuah kemunduran partisipasi masyarakat dalam berpolitik.

Tugas KPU juga harus menyampaikan kepada masyarakat bahwa pilkada di daerahya diikuti bukan hanya calon tunggal tetapi juga ada kotak kosong sebab masyarakat tidak wajib hanya memilih calon tunggal. Meskipun calon tunggal akan meraih kemenangan, bukan berarti kotak kosong akan kalah.

Satu sisi bisa saja kotak kosong digerakan oleh tokoh tokoh masyarakat yang memiliki keprihatinan situasi kepemimpinan daerah yang tidak bermasyarakat. Di sisi lain memang para calon lawan merasa takut karena pimpinan petahana memiliki program dan kegiatan yang bagus dan sangat dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, imbuhnya.

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 menyatakan tentang syarat menjadi bacalon kepala daerah dari jalur partai politik dengan dukungan 20 % dari jumlah kursi DPRD atau setidaknya perolehan suara 25% dari partai. Peraturan ini dapat menciptakan koalisi gemuk atau borongan partai dan mempersulit adanya calon lain untuk maju karena alasan kurang adanya dukungan partai dan biaya untuk mengikuti pilkada.

Dalam pasal 54D ayat 1 tentang pilkada mengatur bahwa calon tunggal harus memenangkan 50% lebih. Jika perolehan suara calon tunggal tidak lebih dari 50% maka pasangan calon dianggap kalah dan dimenangkan oleh kotak kosong. Selanjutnya pada Pasal 25 ayau 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 mengatur pasangan bacalon diperbolehkan untuk mengikuti lagi pada jadual pilkada tahun berikutnya.

Ketika reporter Benuanews Jateng bertanya, apakah kotak kosong juga diperbolehkan untuk kampanye. Jawabannya merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XII/2015 tentang calon tunggal pilkada bahwa kotak kosong konstitusional, tetapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum hanya mengatur pasangan bacalon dan tidak menyinggung kotak kosong.

Warga masyarakat boleh kampanye kotak kosong tetapi siapa ketua tim suksesnya. Setidaknya ada orang orang yang memiliki solidaritas dan kesamaan tujuan untuk melakukan diskusi pemikiran dan biaya sedikit membiayai kampanye kotak kosong. Konsekwensinya bagi relawan kotak kosong pada saat kampanye atau memasang poster kotak kosong beresiko akan dituduh menjadi tim provokatif, tim golput dan mendapat caci maki yang tidak mengenakan.(barry)

scroll to top