Nias, Benua news.com :Pihak Badan Pertanahan Nasional Nias (BPN-N) Yang berada di Kota Gunungsitoli, Diduga Kangkangi Undang- undang keterbukaan publik No 14 Tahun 2008. Juma’at 08/04/2022
Kabarnya sudah tiga (3) kali awak media mengkonfirmasi pihak BPN Nias terkait beberapa persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terutama persoalan kutipan uang Rp.250.000 tersebut, Salah seorang Team pengurus Sertifikat Aparat desa yang tidak mau menyebutkan Namanya, bahwa gunanya uang yang di kutip oleh BPN itu keperluan untuk beli rokok, Aqua dan bensin serta yg lebih nya untuk Pimpinan..
Dalam hal pengakuan Team Pengurus Sertifikat tanah tersebut, tidak sesuai lagi dengan Amanah Inpres No 2 Tahun 2018, dan BPN Melanggar UU No 31 Tahun 1999 Pungli dan UU No 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Dalam hal ini sekjen LSM Perkara Berkomentar, dan Meminta Siber Pungli dan Kejaksaan kota Gunungsitoli untuk segara Memanggil dan memeriksa Kepala BPN NIAS yang berkantor di jalan Pancasila, Depan kantor walikota Gunungsitoli.
Agar Kepala BPN Tersebut tidak membuat Masyarakat Pulau Nias tidak jadi rugi..
Pantauan Awak Media ketika dikonfirmasi kepada Kordinator Lapangan, Iskandar Tarigan..
Beberapa kali dia berjanji Akan mau mengklarifikasi Tentang Pungli tersebut,
Tapi alhasil Dia terus Membohongi Wartawan.
(Yosua zega)