Pihak Ahli Waris, BTNK Bikin Gaduh Tanah di Labuan Bajo

IMG-20210313-WA0072.jpg

Labuan Bajo (enuanews.com) — Berdasarkan soft copi yang diterima oleh media Benuanews.com surat Nomor:S.55/T/Tu/PAM/2/2021, Prihal: Somasi Tuntutan Ganti Rugi Tanah dan Ganti Rugi Hewan Kuda yang berada di tanah milik Almh Yoseph Rumpa, di kampung Rinca, Desa pasir panjang, kecamatan komodo bahwa pihak Badan Taman Nasional komodo (BTNK) Menolak segala tuntutan Ganti Rugi baik Tanah maupun kuda yang telah di ajukan.

Stefanus Syukur dan saudara Fidensius Fukardi sebagai ahli waris memberikan kuasa hukum kepada Marsel N Ahang, SH untuk mengurus dan menanggapi surat penolakan Ganti Rugi baik Tanah maupun kuda yang berada di kawasan BTNK.

Marsel N Ahang, SH menjelaskan sesuai pada poin 4 surat balasan dari pihak BTNK yang menjelaskan surat keputusan Gubernur KDH TK.1 Nusa Tenggara Timur No.32, tanggal 24 Juni 1969 tentang penunjukan Pulau Padar, Pulau Rinca dan daratan Waewuul atau Mburak sebagai Hutan Wisata/Suaka Alam Jelasnya

Marsel sapaan akrabnya Marsel N Ahang selaku Penasihat Hukum (PH) Stefanus Syukur sebagai ahli waris Yoseph Rumpa menjelaskan Tanah pembanding dengan status yang sama dikawasan hutan Lindung yang berada di waewuul.

Tanah di kawasan Hutan Lindung tepatnya di Waewuul pihak BTNK di duga mengembalikan tanah yang telah ditetapkan sebagai sebagai hutan lindung di kembalikan kepada perorangan menjadi milik pribadi, Menariknya tanah yang telah dikembalikan oleh pihak BTNK kepada masyarakat menjadi dan status tanah menjadi miliki pribadi di duga telah di jual oleh para investor jelas

Marsel sebagai penasihat Hukum kepada media Beuanews.com menjelaskan pihak BTNK harus bijak atas persoalan ini karena tanah yang di miliki oleh Yoseph Rumpa itu adalah tanah milik pribadinya karena atas perundingan pada saat ada suaka margasatwa tahun 1932 telah di jelaskan kepada Yoseph Rumpa sebagai Berikut ;
1.Terhitung tanggal 1 Mei 1970 dengan 1 Mei 1971 diadakan penangkapan atas kuda milik saudara saudara dan pindah ke darat besar ( dataran kenari, kecuali dataran Waewuul)

  1. Apabila dalam waktu batas tersebut tidak ditangkap seluruh maka akan di musnahkan oleh dinas perlindungan dan pengawetan Alam Rayon Komodo.
  2. Perlu ditambahkan bahwa hewan ternak lebih mudah diserang penyakit, sehingga sehingga adanya kuda saudara saudara dapat mengakibatkan pejangkitan penyakit penyakit tersebut kepada kuda liar yang asli di pulau Rinca. (Karol Tamur)
scroll to top