Oknum ASN P3K Guru Di Kabupaten Dompu Terbukti Menipu, Korban Rugi Rp.700 Juta

Dompu,NTB.Benuanews.com.– Kasus penipuan investasi yang menyeret seorang oknum ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Dompu terus menuai sorotan.
Tersangka, seorang guru di SD Inpres Kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja di bawah naungan Departemen Agama, divonis enam bulan tahanan Kota oleh Pengadilan Negeri Dompu. Namun, vonis ini dianggap terlalu ringan oleh korban, mengingat total kerugian yang mencapai lebih dari Rp.700 juta.
Modus penipuan tersangka terungkap dalam persidangan. Awalnya, korban diminta menginvestasikan uang senilai Rp.30 juta dengan imbalan fee Rp.5 juta per bulan. Namun, dalam pengakuan tersangka di hadapan majelis hakim, ia sudah tidak mampu membayar fee sejak transaksi pertama. Untuk menutupi kegagalannya, tersangka kembali meminta tambahan dana kepada korban dengan dalih bisnisnya masih berjalan dan menjanjikan keuntungan lebih besar. Korban, yang percaya pada status ASN tersangka, akhirnya mengirimkan uang hingga totalnya mencapai Rp.140 juta.
Persidangan juga mengungkap fakta mencengangkan. Hakim sempat mempertanyakan kerugian keseluruhan korban jika ditambah dengan fee yang tidak dibayarkan sejak 2022 hingga 2024. Berdasarkan penghitungan, korban mengaku total kerugian yang diderita mencapai angka lebih dari Rp.700 juta. Kendati demikian, korban hanya meminta agar pokok investasinya sebesar Rp.140 juta dikembalikan.
“Saya hanya ingin uang pokok saya kembali. Hak saya harus dipulihkan, itu saja,” Ujar korban dengan penuh harap.
Korban juga menyerahkan lebih dari 20 lembar bukti screenshot transfer uang kepada pengadilan, yang menjadi salah satu bukti kuat dalam persidangan. Meskipun bukti-bukti tersebut meyakinkan hakim untuk memutuskan tersangka bersalah, vonis enam bulan tahanan Kota tetap memicu kekecewaan mendalam bagi pihak korban.
“Enam bulan tahanan Kota untuk kerugian yang mencapai Rp.700 juta lebih? Itu seperti memberikan sinyal bahwa penipuan besar bisa berakhir dengan hukuman ringan hanya karena alasan keluarga,” Ujar seorang pengamat hukum yang turut menyaksikan jalannya kasus tersebut.
Pihak Kapolres Dompu, AKBP (nama), turut menyoroti kasus ini. “Modus seperti ini sering kali memanfaatkan jabatan atau status tertentu untuk membangun kepercayaan. Kami berharap masyarakat lebih hati-hati terhadap tawaran investasi, terutama jika terlihat terlalu menjanjikan,” katanya.
Kasus ini tidak hanya menjadi pelajaran penting bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat luas untuk lebih cermat dalam berinvestasi. Kepercayaan yang disalahgunakan oleh oknum seperti ini menjadi tamparan keras bagi integritas ASN di Dompu.
(Tim Investigasi)