Polda Kalteng Berhasil tangkap 3 tersangka narkoba, sekaligus

PALANGKA RAYA – (benuanews) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di wilayah hukum polda kalteng.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polda Kalteng untuk mewujudkan Kalteng Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar) tidak main main.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K., M.H., saat konferensi di Media Center Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Selasa (26/01/2021) siang.

Diterangkan Dirresnarkoba, berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Jalan Dr. Murjani Gang Rahayu.

“Di TKP tersebut, Tim Ditresnarkoba telah mencurigai As (34) sesuai dengan informasi yang diterima. Benar saja, pada pelaku ketika dlakukan penggeledahan badan dan rumah kami berhasil mengamankan 63 paket sabu dengan berat kotor 16,32 gram sabu,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pada TKP berikutnya yang berada di Jalan Kecipir Komplek Borneo Sejahtera Blok C. Dimana aparat penegak hukum dari Ditresnarkoba Polda Kalteng tersebut juga menangkap seorang pelaku EP (24).

“Adapun barang bukti yang telah diamankan antara lain sabu dengan berat kotor 5 ons. Berdasarkan keterangan yang berhasil dibongkar, EP ini mendapatkan sabu tersebut dari He yang kini masih dilidik,” terangnya.

Kemudian di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur, lanjutnya, jika satu pelaku berikutnya yang berinisial AR (23) telah ditangkap karena terbukti atas kepemilikan sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 61,23 gram.

“Pada release kali ini, EP dan AR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara minimal enam tahun. Sedangkan, untuk pelaku As akan diterapkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun kurungan,” pungkasnya.(yud)

scroll to top