Labuhanbatu, Sumatera Utara | Benuanews.com –
Personil Reskrim Polsek Panai Tengah menangkap seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh atas kepemilikan 2 Kg Ganja kering, Kamis (15/4/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Dusun V Sei Bunga, Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.
Pelaku berinisial M alias Mahyu (47) Warga Dusun Kuta Elang-Elang Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus daun ganja kering sudah di pres berat lebih kurang 2 kg, 1 unit handphone Nokia warna putih.
Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, saat dikonfirmasi wartawan menerangkan, pada Kamis (15/04/2021) dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang transaksi narkoba jenis tanaman daun ganja di Dusun V Kecamatan Panai Hulu.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku berinisial M alias Mahyu.
“Saat digeledah, kita temukan dua bungkus daun ganja kering yang sudah di pres di dalam kantong plastik warna kuning,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Panai tengah untuk dilakukan Proses lebih lanjut. (RR/KSU)