Takalar (Benuanews.com) Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam Penegakan protokol kesehatan untuk menekan tingkat penyebaran Covid-19, jajaran personil Polsek Galesong Utara Polres Takalar bersama TNI Koramil 1426 Kec.Galut dan Pemerintah Kecamatan Galesong Utara melaksanakan operasi Gabungan dalam rangka Yustisi penegakan protokol kesehatan , Selasa (15/09/20).
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilaksanakan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Galesong Utara AKP Aris Sumarsono, SH dan dalam arahannya yang intinya menyampaikan bahwa hari ini kita gelar Ops Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Galesong Utara
Kegiatan operasi Gabungan yustisi penegakan protokol kesehatan di Wilayah Galesong Utara tersebut dipimpin oleh Kapolsek Galesong Utara Polres Takalar AKP Aris Suamraono, SH bersama Unsur TNI dan Pemerintah Kecamatan Galesong Utara dilakukan dijalan poros Galesong Utara dengan sasaran bagi pengendara Roda dua, Roda Empat dan termasuk Pejalan Kaki
yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan Masker
Dalam kegiatan Operasi tersebut tersebut petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat maupun pengguna jalan lainnya yang tidak memakai masker agar menggunakan atau pulang untuk mengambil masker, kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan Personel Polsek Galut, koramil Galut dan unsur Pemerintah Kecamatan Galut guna mendisipilinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dengan prtokol kesehatan utamanya disiplin memakai masker. ” Ungkap Kapolsek Galut
“OPS Yustisi penegakan protokol kesehatan” hal tersebut dilakukan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19.
“Cegah Covid-19, ingat selalu protokol kesehatan 4 M memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan Menghindari Kerumunan ,” katanya.
Kapolsek menambahkan, dalam kegiatan operasi yustisi kali ini sesuai dengan Perbub Nomor 25 Tahun 2020 penggunaan masker dilakukan penindakan atau sanksi kepada mereka yang melanggar.
“Ada beberapa orang pengendara Roda Dua Maupun Roda Empat yang melanggar tidak menggunakan masker kami berikan Teguran. Ini semua dilakukan sebagai wujud kepedulian TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Kapolsek berharap, dengan operasi yustisi ini masyarakat akan semakin sadar dan patuh serta tumbuhnya kesadaran kolektif dalam upaya mencegah hingga menanggulangi penyebaran covid 19.” Tutupnya
Reporter by. : Wawanbenuanews