JAKARTA.(Benuanews.com)-Personel PJR Induk Bitung Korlantas Polri bersama Petugas Jasa Marga melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban Kendaraan Barang (Truk) di KM 08 Tol Jakarta – Tangerang, Senin (11/7/2022) sore.
Kegiatan gabungan penertiban kendaraan truk sumbu 3 atau lebih ini didahului dengan apel dan arahan kepada personel yang terlibat dengan rincian Personel PJR Bitung, 7 orang,
JMTO Tol Janger, 10 pers, RO 2 JM , 1 pers dan JMT, 1 pers.
Ka Induk PJR Bitung Korlantas Polri, AKP Suwito mengatakan kegiatan ini untuk menertibkan kendaraan truk barang yang bersumbu 3 atau lebih di Tol Jakarta – Tangerang.
“Kegiatan ini sebelumnya telah kita sosialisasikan berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan nomor 62 Tahun 2022 tentang pengaturan waktu operasional Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta,” jelas Suwito.
Ditambahkan Suwito,Hasil kegiatan kegiatan sebanyak 47 kendaraan dilakukan tindakan tilang, ” jelas Suwito.
“Adapun kendaraan yang ditilang dengan rincian STNK ada 36 Lembar, SIM sebanyak 10 Lembar dan KIR, 1 Lembar,” terang Suwito.
(Red)