Mataram NTB benuanews.com – Seorang perempuan berinisial RYA (26), asal Pulau Sumbawa, ditahan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram atas dugaan melakukan tindakan pidana aborsi. Insiden tersebut terjadi di sebuah kos-kosan di wilayah Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, beberapa waktu lalu.
RYA diamankan setelah sebelumnya mengalami pendarahan hebat akibat diduga memaksa melahirkan bayi yang dikandungnya. Usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan dinyatakan dalam kondisi stabil, RYA langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keterangan Kepolisian
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya SH., membenarkan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka saat ini sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Kami juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelas Iptu Eko pada Senin (8/1/2025).
RYA diduga melakukan tindakan aborsi tersebut secara mandiri tanpa bantuan medis, yang akhirnya membahayakan nyawanya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan nekat tersebut terjadi di lingkungan kos-kosan, menimbulkan keresahan warga sekitar.
Langkah Lanjutan
Polresta Mataram berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan, baik sebagai penyedia sarana atau pemberi tekanan terhadap tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik aborsi ilegal yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan perlunya dukungan sosial agar perempuan tidak mengambil langkah ekstrem yang berisiko tinggi terhadap dirinya maupun orang lain. (Dv)