Banggai,Benua News.com-
Dana CSR (Corporate Sosial Responcibility)
PT ANI (Aneka Nusantara Internasional) yang telah tertuang dalam MoU, saat pertemuan di salah satu Desa lingkar tambang PT ANI kini tinggalah kenangan.
Pasalnya PT ANI tersebut masih dalam proses Kejati Sulawesi Tengah , kerena tersandung kasus pemalsuan dokumen seperti apa yang di beritakan sebelumnya.
Sebelum terjadi penyegelan lokasi tambang dan alat berat PT ANI oleh Tim Pidsus Kejati Sulteng, MoU antara pihak perusahaan PT.ANI dan Pemerintah Desa,BPD serta masyarakat tentang dana CSR ini sudah lebih dulu terbit.
Momerandum of Understanding (MoU) ini terjadi pada Senin 23/05/2022 dan poin pentingnya adalah , Pihak perusahaan PT ANI akan Membangun Balai Desa Hion yang anggarannya Rp 261,000,000 Melalui Dana CSR ,dan pembangunannya akan di mulai pada bulan Juni kemaren , ucap salah satu BPD desa Hion.
Lanjutnya lagi , waktu pertemuan itu di hadiri juga oleh pemerintah kecamatan , dan dari pihak perusahaan PT ANI di wakili oleh Humasnya (BM) , beliau juga yang menjamin pembangunan balai desa melalui Dana CSR yg di Tandatangani di atas materai 10.000.
Menjadi dilema buat kami untuk menuntut ,karena kami sudah mengetahui kasus yang terjadi di PT ANI adalah pemalsuan dokumen,
Termasuk MoU juga ini palsu walau di tanda tangani di atas materai ,
ucap anggota BPD sambil menggelengkan kepala.