Janji Keuntungan,Oknum ASN PU Provinsi Jambi Dilaporkan Ke Polisi

IMG_20230311_184133.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Oknum ASN PU Provinsi Jambi AS diduga melakukan penipuan terhadap salah satu korbannya Berinisial SA dengan kerugian puluhan Juta Rupiah.

Merasa dirugikan SA yang berstatus Single Parent melaporkan dugaan Penipuan yang dilakukan Oknum ASN Tersebut Ke Mapolda Jambi.

Oknum AS memenuhi Panggilan Penyidik dari Polda Jambi pada hari Rabu 08 Maret 2023 diruangan Subdit I Reskrimum Polda Jambi menemui Aipda Jefri selaku pemeriksa.

Setelah pihak penyidik mengambil keterangan terkait laporan S A kepada AS, Ibu S A berserta AS di hadapan pihak penyidik dilakukan mediasi.

AS mengakui telah melakukan peminjaman sebesar Rp. 30 Juta dan AS bersedia untuk menggantikan uang yang di pinjamkan oleh S A,namun sayangnya AS tidak membayar uang tersebut sepenuhnya dan sisanya akan dibayar nanti.

Mendapatkan jawaban tersebut S A mengurungkan niatnya untuk berdamai dengan AS dan S A terpaksa harus memilih jalur hukum.

Ibu S A sendiri yang di wawancara pada hari Kamis 09 Maret 2023 usai keluar dari ruangan Reskrimum Subdit I Polda Jambi merasa kesal terhadap oknum ASN PU Provinsi Jambi AS yang menipu dirinya.

SA menjelaskan ” Saya kenal dia dari adik saya yang kebetulan satu kantor dengannya, sebelum dia meminjam uang kepada saya sebesar Rp. 30 Juta, untuk keperluan pekerjaan yang didapatnya, dan AS  berjanji akan memberikan komisi sebesar 20% dari keuntungan yang diperoleh,” Jelasnya S A pada wartawan.

S A kembali menjelaskan,” Setelah beberapa bulan dan tahun berganti AS tak kunjung memberikan jawaban tentang uang yang dia pinjam, melihat gelagat seperti itulah saya mendesak adik saya.

Dan yang mengejutkan lagi ternyata adik saya juga telah meminjamkan uang sebesar Rp 60 juta, dan yang lebih mengejutkan lagi peminjaman uang kepada AS tanpa surat perjanjian,”bebernya

Melihat gelagat seperti itulah saya melaporkan ke pihak Kepolisian dan dipertemukan dengan AS , namun sayangnya AS tidak mengakui uang yang dipinjamkan ke adik saya sebesar Rp 60 juta.

” Sudah pasti dia bisa mengelak namun dengan saya dia tidak mungkin bisa mengelak lagi karena saya ada bukti pinjaman berupa kwitansi dan surat perjanjian kerjasama antara saya dengan AS”jelas SA

scroll to top