Perambahan Hutan Produksi di Batanghari Mencuat, PT APL Diduga Tanam Sawit di Kawasan Negara

1001389745.jpg

BATANG HARI.(Benuanews.com)-Dugaan perambahan kawasan hutan kembali mencuat di Kabupaten Batanghari. PT APL diduga melakukan penanaman kelapa sawit hingga memasuki kawasan Hutan Produksi (HP), yang merupakan kawasan hutan negara dan bukan Area Penggunaan Lain (APL) yang diperuntukkan bagi kegiatan non-kehutanan.

Dugaan ini mengemuka setelah Tim Polisi Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dinas Kehutanan Provinsi Jambi bersama UPTD KPHP Kabupaten Batanghari menemukan titik koordinat kawasan Hutan Produksi yang berada di dalam areal perkebunan kelapa sawit PT APL pada November 2022 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, titik koordinat tersebut mengindikasikan adanya aktivitas budidaya sawit di dalam kawasan yang secara tata ruang dan status hukum masih tercatat sebagai hutan produksi milik negara. Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Status Kawasan Dipertanyakan
Kawasan Hutan Produksi (HP) merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pemanfaatannya diatur ketat melalui perizinan resmi dari pemerintah pusat. Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi APL wajib melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila tidak terdapat izin pelepasan kawasan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), maka aktivitas perkebunan di dalamnya dapat dikategorikan sebagai perambahan atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Potensi terjerat Hukum. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, setiap orang atau badan usaha dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Selain itu, ketentuan pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku perusakan atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Jika unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Sejumlah pihak mendesak agar hasil temuan titik koordinat oleh tim KPHP tersebut dibuka secara transparan kepada publik, termasuk kejelasan status izin PT APL di lokasi yang dimaksud. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta memberikan penjelasan resmi guna menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT APL belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penanaman sawit di kawasan Hutan Produksi tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola perkebunan dan kehutanan di Jambi, yang kerap bersinggungan dengan isu legalitas lahan, perlindungan kawasan hutan, serta konflik agraria. 

(Zami)

scroll to top