Lubuk Basung (benuanews sumbar) – Pemerintah Kabupaten Agam mengeluarkan intruksi penghentian sementar kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan dan panggung panggung terbuka dalam rangka antisipasi penanggulangan dan penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID -19).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kasman Zaini saat dihubungi di Lubuk Basung, Senin (31/8), dikatakan, intruksi Bupati sudah disampaikan hari ini dengan surat nomor 3 Tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan pesta perkawinan, hiburan dan panggung terbuka.
Dia menyampaikan sehubung makin tinggingnya kasus positif COVID -19 di Kabupaten Agam penyebarannya dominan berasal dari klaster pesta perkawinan dan kegiatan hiburan dan panggung terbuka.
“untuk sementara Pemerintah Kabupaten Agam menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pesta perwakinan, hiburan dan panggung terbuka dalam waktu yang belum ditentukan”ujarnya.
Dia menambahkan mengingat semakin tingginya penyebaran kasus positif COVID -19 di Kabupaten Agam, sehingga perlu dilakukan pemutusan mata rantai penyebarannya.
Demi keselamatan bersama, perlu dilakukan beberapa tindakan agar penyebaran kasus COVID 19 tidak terus bertambah attau menyebar.
Tindakan yang akan dilakukan pemerintah Kabupaten Agam seperti tidak mengizinkan dan melarang sementara pesta perkawinan, kegiatan hiburan dan panggung terbuka.
Kegiatan akad nikah masih akandiperbolehkan dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri 20 orang dan juga melakukan test swab (PCR) bagi tamu atau pendatang yang berasal dari luar daerah pada kegiatan akad nikah.
Sebelumnya di Kabupaten Agam sudah terjadi peningkatan kasus penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID -19) di Kabupaten Agam informasi terakhir pada tanggal 30 Agustus 2020 sudah terjadi kasus sebanyak 110 orang.
Kasman menambahkan, pemutusan mata rantai Covid-19, perlu dilakukan tindak lanjut intruksi Bupati tersebut oleh Kepala Badan/Dinas/Instansi Bagian dilingkungan Kabupaten Agam, Camat Wali Nagari, Direktur BUMN/BUMD Swasta di Kabupaten Agam untuk tidak mengizinkan atau melarang sementara kegiatan pesta perkawinan dan atau kegiatan hiburan pangung terbuka.(tim).