BOLAANG MONGONDOW-SULUT||Benuanews.com-Perangkat desa adalah seorang atau lebih yang ditugaskan untuk membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan di dalam wilayah suatu desa.
Namun hal tersebut telah berbeda dengan apa yang di alami oleh beberapa perangkat desa Sauk kecamatan Lolak kabupaten Bolmong Sulut.
Padahal semua telah dengan jelas diatur dalam peraturan atau undang undang No. 6 tahun 2016, tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu sendiri, pada ayat (1) huruf c, karena?
A. Usia telah genap 60 tahun.
B. Berhalangan tetap.
C. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau?
D. Melanggar larangan sebagai perangkat desa itu sendiri.
Karena pada pasal (53) ayat ke 3, tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat ke (1) ditetapkan oleh kepala desa. SETELAH DI KONSULTASIKAN DENGAN CAMAT ATAS NAMA BUPATI.
Namun hal tersebut sangat bertentangan dengan apa yang terjadi terhadap delapan orang perangkat desa Sauk kecamatan Lolak Bolmong.
Dimana oknum kepala desa sauk Nilawati Krisna Maleo, melakukan penjaringan perangkat desanya tersebut tanpa mengikuti proses penjaringan sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam Undang-undang dengan tetap memaksakan kehendak secara sepihak, dengan membentuk dan mengangkat ketua panitia penjaringan perangkat desa Sauk ketua BPD desa itu sendiri.
Padahal beberapa perangkat desa Sauk masih layak dan masih memenuhi kriteria sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan pemerintah PP pasal 53 Ayat 1.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini kepada bapak camat Lolak, Yunius Mokoginta
menjelaskan dimana proses penjaringan desa Sauk tersebut, saya tidak pernah memberikan rekomendasi hanya menyampaikan agar pemerintah desa Sauk tetap selalu mengacu pada aturan yang ada ucap camat Lolak Yunius Mokoginta kepada awak media saat dikonfirmasi.
Selanjutnya juga di konfirmasi oleh media ini kepada asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas, Se., MM.
Menuturkan bahwa benar pada tanggal 30 Agustus 2023 ketua BPD desa Sauk berkonsultasi dengan saya tentang pergantian perangkat desa sauk dan menyampaikan beberapa alasan atas permintaan masyarakat dan permintaan akun palsu, untuk segera melakukan pergantian perangkat desa Sauk kecamatan Lolak ucap asisten 1 Bolmong.(TMB#)
Reporter: Tommy Maringka
Editor : Rustan Salam