Pengurus MIO Siantar-Simalungun Audensi Ke Kejaksaan Negeri Simalungun.

IMG-20210702-WA0024.jpg

Simalungun, Sumatera Utara | BENUANEWS.COM –

Untuk mewujudkan Fungsi dan peranan Media Sebagai Penyeimbang Informasi demi Tegaknya supremasi hukum, maka diperlukan jalinan dan sinergisitas antar insan pers dengan lembaga pemerintah dan instansi vertikal. Pengurus Media Independen Online Indonesia (MIO) Siantar-Simalungun melakukan audensi dengan kejaksaan negeri Simalungun, di kantor Kejari Jalan Asahan km3, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasubsi sospol ADEJAYA mewakili Kejari yang menyambut delegasi MIO mengucapkan terimakasih atas kedatangan rekan rekan media yang tergabung dalam MIO, Semoga kedepannya kejaksaan negeri Simalungun dapat Menjalin kerjasama yang lebih baik lagi dengan rekan rekan media dan saya berharap kepada rekan rekan Pers agar mengkonfirmasi dan klarifikasi kepada pihak pihak yang bersangkutan dalam memuat berita, Agar tidak terjadi miskomunikasi antara narasumber maupun wartawan, ungkapnya

Ketua MIO Siantar-Simalungun Horas Sianturi, S.H., menjelaskan “Saat ini masyarakat dan khalayak ramai semakin menyadari betapa pentingnya peranan Media dalam menyajikan Informasi. Selain dapat menegakkan Supremasi hukum, juga menambah pengetahuan masyarakat, itulah Tupoksi pers dalam melaksanakan tugasnya, namun harus juga memuat berita yang jelas sumbernya, akurat dan akuntable agar seimbang. Dan sesuai UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. Kami dari MIO siap untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun,” ujar Horas Sianturi,SH, yang juga salah seorang Pengacara di Siantar dan Simalungun. Ia juga berharap agar pada saat kegiatan pengukuhan pengurus MIO Siantar-Simalungun pada tanggal 16-07-2021 mendatang di Parapat, Kejari Simalungun dapat Hadir dalam acara tersebut sebagai Narasumber.

Ketika salah seorang awak Media bertanya “Mengapa selama ini awak Media sangat susah untuk mendapatkan informasi dari pihak kejaksaan dalam hal untuk konfirmasi, padahal hal itu telah diatur dan terdapat sangsinya sesuai dengan Undang Undang nomor 16 KIP (Keterbukaan Informasi publik)”.

Kepala Kejari Simalungun Ratno Pasaribu, S.H., Yang di wakili oleh Adejaya menerangkan bahwa “Ada hal-hal yang sifatnya rahasia bisa saja tidak dipublikasikan, namun begitu sekali lagi saya mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan media yang tergabung dalam wadah MIO atas kehadiran dan sudah bersedia untuk audensi dan wacana yang dibicarakan tadi akan saya sampaikan kepada Kejari Simalungun,” Tutup Kasubsi Sospol pada Kejaksaan negeri Simalungun itu.

(Dedi Sinaga)

scroll to top