Banggai Benuanews.com
#BATUI- Pernyataan pihak PT. Matra Arona Banggai, Soetono di beberapa media massa merupakan sikap penghinaan atas pengadilan negeri Luwuk.
Hal ini di tegaskan Sugianto Adjadar, selaku kordinator Forum perjuangan masyarakat eks tambak udang Batui. “Ini jelas melangkahi dan menghina lembaga peradilan kita” tegasnya, Kamis 3 November 2022.
Menurutnya, HGU (No. 04/HGU/BPN/B51/94) itu jelas ada berdasarkan AMDAL, RKL dan RPL serta telah di putus menang oleh hakim pengadilan negeri Luwuk. “Kurator, BPN dan PT. BSS tergugat dalam putusan. Dan HGU PT. BSS tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum” ungkap Gogo sapaan akrabnya.
Lanjut,
https://benuanews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221103-WA0022.jpg Gogoo menambahkan bahwa BPN Provinsi juga turut mengakui atas putusan pengadilan negeri Luwuk. “Kita menduga HGU PT. MAB hanya di terbitkan di atas meja oleh BPN Banggai dan ada unsur Grtaifikasi” Ucapnya.
Gogo yang juga mantan ketua LMND Banggai ini menerangkan, tidak ada upaya melangengkan investasi dan perekrutan tenaga kerja di atas penderitaan masyarakat Batui yang berjuang atas tanah leluhurnya.
Dalam waktu dekat ini pula, Forum masyarakat dan Front mahasiswa juga akan melaporkan PT. MAB dan BPN Banggai serta institusi lainya ke Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Presiden, Kapolri, Komnas HAM, BPN Pusat serta KPK Republik Indonesia. tutupnya.