Kolaka Sulawesi Tenggara – Benuanews.com – Penertiban Pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPH XI Mekongga Selatan menghentikan kegiatan penambangan ilegal di Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kolaka diduga tebang pilih.
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Mansyur BC , Ketua Kelompok Tani Tunas Lestari Desa Hakatutobu bahwa pihak kehutanan sudah turun ke lapangan dan menghentikan kegiatan illegal mining tersebut pada Senin 22 November 2021, akan tetapi belum semua pelaku illegal mining tersebut diberhentikan.
“Sampai saat ini masih berlanjut penambangan illegal di Kawasan Hutan Rakyat Kelompok Tani Tunas Lestari,”katanya Kamis, (25/11).
Menurut pendapat Mansyur pelaku illegal mining tersebut adalah berinisial ZYS dari PT. DPA yang diduga mendapatkan SPK dari PT Suria Lintas gemilang dan PT. BAM dimana sebagai pelaksana di lapangan pria berinisial A.
“Ada apa dengan pihak Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dan KPH XI Mekongga Selatan? ini saya menduga tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum,”katanya tegas.
Mansyur mengaku dengan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab hingga kelompok Tani Tunas Lestari sangat dirugikan dengan pengrusakan pohon dan tanaman yang dilakukan oleh pemegang IUP dalam hal ini PT. Dharma Rosadi internasional afiliasi PT. Suria lintas gemilang.
“Pihak kehutanan tidak tegas dalam penegakan hukum, karena setiap sidak selalu bocor sehingga pelaku illegal mining dua hari sebelum sidak sudah keluarkan alat berat dari lokasi hutan rakyat kelompok Tani tunas Lestari,”ujarnya gusar.
Selesai sidak kata Mansyur, mereka masuk lagi. Jadi harus pihak Mabes Polri turun tangan juga, Kejati, Menteri kelautan, karena efek illegal mining mencemari garis Pantai
“Ini jelas masalah pembiaran oleh oknum pihak kehutanan ada pelangaran, tapi tidak di gubris? Itu baliho kesannya hanya iklan sabun,”katanya dengan nada serius.
Ia berharap kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa bersikap tegas dalam menegakan hukum terhadap pelaku illegal mining tersebut, karena hutan rakyat kelompok Tani tunas Lestari sudah mendapat kan piagam penghargaan sebagai juara II Dalam rangka puncak penghijauan pada 1999.
Sekarang kata dia, tanaman hutan rakyat kelompok Tani tunas Lestari hancur berantakan oleh PT. DRI afiliasi PT suria lintas gemilang oleh kepanjangan tangan para penambang yang mengantongi SPK tersebut.
“Harusnya pihak kementrian LHK tidak serta merta mengeluarkan IPPKH kepada PT Suria Lintas gemilang dikarenakan efek pengrusakan Hutan Rakyat tidak adanya hutan resapan sehingga menimbulkan pencemaran air sungai,” kata Mansyur tegas.
Maka, lanjut Mansur hutan rakyat kelompok Tani tunas Lestari pihaknya minta dikeluarkan Dari koordinat IUP PT suria lintas gemilang.
Selain itu, pencemaran ekosistem sungai Dan di Hilir sudah terjadi pengrusakan garis Pantai dimana biota laut dan Nelayan kehilangan mata pencaharian hidup. Dimana hutan bakau tercemar limbah lumpur, keramba ikan sunu tercemar, petani Rumput laut gagal panen, nelayan teripang komoditi eksport tercemar.
Menurut Mansyur jika masalah ini pihaknya sudah berulang kali melaporkan kepada pihak terkait akan tetapi Dinas berdalih terbatas masalah anggaran.
Pada kesempatan terpisah, Wahyun Husain SP, MM., Kasi Pengamanan KSDAE dan Pemberdayaan masyarakat pada Dinas Kehutanan UPTD KPH Unit XI Mekongga Selatan mengatakan bahwa hal ini sudah dilaporkan kepada atasan.
“Saya sudah laporkan kepada pimpinan, dalam plang yang sudah dipasang semua sudah jelas ada aturannya. Kami sudah tindak lanjuti laporan ke Provinsi,”ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan sesuai dengan aturan yang berlaku siapapun harus ditindak tegas jika terbukti melanggar aturan. (Red)