Penerapan PSBB, Simpang Lima Kota Semarang Ditutup

WhatsApp-Image-2021-01-08-at-21.25.44.jpeg

SEMARANG RAYA (Benuanews.com). Semarang Raya yang terdiri dari Kota semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Kendal, Salatiga dan Kabupaten Grobogan juga terimbas peraturan penerapan PSBB mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Simpang Lima di Kota Semarang yang merupakan ikon provinsi Jawa Tengah ditutup termasuk jalan protocol lainya.

Dijelaskan oleh Hendrar Prihadi, Walikota Semarang bahwa ada Sembilan ruas jalan protocol akan dilakukan penutupan terutama kawasan kota lama yang menuju ke Simpang Lima. “Jalan Letjend Suprapto dan Simpang Lima akan kami tutup mulai jam 21.00 hingga jam 06.00 WIB, sedangkan tujuh ruas jalan protocol lainya akan kami tutup selama 24 jam”, kata Walikota yang sering disapa Hendi saat jumpa pers Kamis (8/1/2021).

Kasus covid di Kota Semarang sudah mencapai 22.132 kasus dengan 986 aktif, 19.370 sembuh dan 1.776 telah meninggal. Harapan kami dengan adanya penerapan PSBB ini masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi protocol kesehatan dengan mengurangi aktivitas diluar rumah agar mata rantai persebaran covid dapat tertekan”, pungkasnya

Secara terpisah Gubernur Jawa Tengah mengatakan “Bisa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), bisa PSBB dan tidak diarahkan dalam satu wilayah teritori pemerintahan”, kata Ganjar Pranowo saat dihubungi, mensikapi kebijakan pemberlakuan PSBB. “Jadi tidak satu Jawa Tengah, tapi penerapan pada daerah-daerah yang memang memiliki indikator yang memang membutuhkan perhatian”, tambahnya.

PSBB di Provinsi Jawa Tengah tidak akan menutup semua akses kegiatan ekonomi masyarakat yang bisa berdampak penurunan perekonomian masyarakat.Pembatasan dilakukan pada daerah yang memiliki status zona merah saja. (Barry)

scroll to top