Penanganan Cepat Anggota BPBD Bartim Saat Menerima Laporan Warga

WhatsApp-Image-2021-01-30-at-10.03.31-PM.jpeg

BARITO TIMUR (Benuanews.com) – Selain menangani bencana alam, ternyata masih banyak fungsi dan tugas yang dilakukan oleh Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, yang harus sigap dalam bertugas tanpa mengenal waktu dan kondisi lapangan.

Seperti yang dilakukan petugas BPBD Bartim dalam situasi tanggap darurat yang harus penuhi tugasnya dari pengaduan ataupun laporan warga yang membutuhkan penangan dari petugas untuk segera, seperti hal nya saat mengevakuasi binatang buas yang memasuki perkarangan rumah warga.

Tindakan cepat petugas saat menerima laporan warga pun membawakan hasil yang memuaskan saat diketahui hewan buas jenis Ular Phiton (Ular Sawah) dengan ukuran kurang lebih mencapai 2 meter yang berada di kandang ayam milik Satria, pria paruh baya yang berdomisili di Kecamatan Benua Lima, dapat diamankan petugas Regu 1 Benua Lima BPBD Bartim.

Petugas yang di monitor langsung oleh Agus Suriadi selaku kordinator lapangan bersama tim yakni,:
1. Ari oktavianus
2. Rolandho
3. Indra aprilianto
4. Tunas sapranu
5. Pino adam saputra
6. Hendro setiawan

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Barito Timur, Ir. Riza Rahmadi, MM, dari anggota yang bertugas. Dirinya juga mengapresiasi atas kesigapan dan kinerja para anggota yang cepat memenuhi laporan dari warga yang membutuhkan.

“Tadi saya terima laporan dari anggota dilapangan yang sudah melakukan tugas hari ini mengevakuasi ular yang masuk di perkarangan rumah warga,” ucap Riza kepada awak media di Tamiang Layang.

Mantan Kepala Dinas Pertanian ini juga mengharapkan anggota yang bertugas lebih sigap mengatasi segala hal yang bersifat darurat dan lebih berhati-hati saat melakukan tugas yang cukup beresiko.

“Kita harapkan kesiapsiagaan dari anggota yang bertugas dan yang terpenting menjaga kesehatan tubuh, karena tugas yang dilakukan cukup berat dan beresiko,” harap Riza.

Seperti diketahui, memimpin dan membina Badan dalam pelaksanaan tugas secara operasional yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah Kota ;
Menyiapkan perumusan kebijakan umum Pemerintah Kota di bidang penanggulangan bencana ;
Menetapkan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Kota ; dan
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan / atau lembaga lainnya di bidang penanggulangan bencana.
Fungsi :
Pelaksanaan pengendalian urusan ketatausahaan Badan ;
Pelaksanaan pengendalian penyusunan program kerja jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang ;
Pelaksanaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistic, rehabilitasi dan rekontruksi bencana di Kota ;
Pelaksanaan pengendalian pengelolaan data dan informasi di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi dan rekontruksi bencana di Kota ;
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan program kerja di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi dan rekontruksi bencana di Kota ;
Pelaksanaan pengendalian, pemantauan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan , logistik, rehabilitasi dan rekontruksi bencana di Kota ;
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya di bidang pencegahan, kesiapsiagaan, kedaruratan, logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana ; dan
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota dan Kepala BPBD sesuai dengan bidang tugasnya. (Ahmad)

scroll to top