Pemuda Asal Warga Desa Limbangan Kring Tiga, Telah Melakukan Perampasan atau Perampokan Sepeda Motor Emat Kali*

https://Benuanews.com-
Kab Brebes- Seorang pemuda bernama Risto alias Ceot Warga kring tiga Desa Limbangan Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, beliau membawa kabur sepeda motor vixion dengan no-pol G-2309-SJ, pada hari sabtu. 03/06/2023

Pasalnya: Risto alias Ceot tersebut meminjam sepeda motor vixion dengan memaksa, artinya merampok, saat itu beliau bukan hanya motor vixion saja yang dibawa kabur, dan handphone temannya sendiri juga di bahwa kabur,

pada saat awak media menanyaakan ke Selamet selaku pihak korban, beliau menuturkan. kejadian tersebut di Desa Kemukten Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, sekitar jam: 17:00 sore beliau datang dan tiba tiba memaksa minjam sepeda motor vixion milik selamet warga Desa Sengon Tanjung, dan juga pinjam handphone merek Vivo punya Andri 20 tahun juga warga Sengon, dugaan beliau sudah ada itikat atau sudah direncanakan mau kabur bahwa motor vixion dan handpone tersebut,

Saya selaku pemilik sepeda motor vixion no-pol G-2309-SJ, atau pihak korban dan Andri 20 selaku pemilik Handpone Vivo, pada saat mendatangi rumahnya Risto di kring Tiga Desa Limbangan Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes, pihaknya tidak ada dirumah dan menurut informasi sekitar jam 18:00 beliau posisi di perbatasan salem menawar-nawarkan sepeda motor vixion tersebut, dan pada sekitar jam: 22:00 beliau bersama Cewenya, a/n Sol alias Jenong posisi di Cafe Pelangi yang terletak di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes,”Ucap Selamet selaku korban, pemilik sepeda motor Vixion no-pol G-2309-SJ.

keterangan info dari berbagai pihak masyarakat limbangan sendiri, ternyata melakukan hal tersebut sudah 3 korban dan ini korban ke 4 kalinya, dengan modus meminjam. “Risto alias Ceot selaku pelaku, dulu infonya pernah dilaporkan ke pihak Polsek Kersana, dalam pelaporan resmi tersebut tidak ada tindak lanjutnya hingga saat ini. keterangan info bawa pelaporan tersebut (RJ).”Tandas Warga Masyarakat Limbangan

Sesuai ketentuan Undang-undang perampasan atau perampokan Pasal 365 KUHP, pelaku akan dijerat dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

“selaku pihak masyarakat memita ke pihak penegak hukum, untuk pelaku tersebut segera ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku di negara ini.”
(AN)

scroll to top