MENTAWAI (benuanews.com) ~ Salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam rangka memberikan rasa nyaman kepada masyarakat terkait tentang ternak, yaitu dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Penertiban Hewan Ternak dengan Nomor : 300.1/23/Bupati. SE tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Saat dikonfirmasi diruangannya (21/02/2023), Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyebutkan bahwah hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. “Terbitnya SE dengan Nomor : 300.1/23/Bupati tentang penertiban hewan ternak dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Agar masyarakat tidak salah paham. Mengingat masih kurang perdulinya masyarakat kita akan ketentraman lingkungan. Masih banyak masyarakat kita yang membiarkan ternaknya berkeliaran di tempat umum, sehingga bagi sebagian masyarakat hal tersebut menjadi hal yang cukup mengganggu,” ucap Rinaldi.
“Dan apabila hal tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat, maka nantinya Satpol PP yang akan bertindak untuk menertibkannya. Dengan adanya Surat Edaran ini, maka masyarakat tidak akan lagi mengeluh dan complain apabila nantinya ada penindakan. Surat Edaran (SE) tersebut berlaku dari tanggal 17 Februari s/d 03 Maret 2023,” pungkas Rinaldi.
Adapun isi surat edaran itu sebagai berikut,
- Kepada Masyarakat pemilik hewan ternak seperti Anjing, Kambing, Babi, Ayam yang masih berkeliaran di sekitar kantor Pemerintah, pemukiman warga, dijalan umum, di pasar dan tempat prasarana umum lainnya, agar dapat diikat atau dikandangkan sejak surat ini dikeluarkan.
- Batas toleransi pemilik ternak yaitu 14 hari kedepan sejak SE ini diterbitkan atau 03 Maret 2023.
- Apabila sampai 03 Maret 2023 masih ditemukan ternak yang berkeliaran, maka petugas akan melakukan razia penertiban baik siang maupun malam hari.
- Diharapkan kepada Camat dan Kepala Desa agar menyampaikan informasi ini juga melalui tokoh Agama, tokoh Masyarakat dan tokoh Pemuda di wilayah masing-masing.(M).