Pemkab Kampar Percepat Program Usulan Pemekaran 19 Kelurahan/Desa Di 16 kecamatan

gf.jpg

Bangkinang Kota – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar melakukan Rapat Tim Kecamatan Penataan Desa, tindaklanjut dari upaya pemekaran kelurahan/desa dari usulan proposal yang hendak diajukan oleh camat.

Febrinaldi Tri Darmawan mengatakan perlu untuk mendata sesegera mungkin terkait kelurahan/desa yang hendak dilakukan pemekaran.

“Hal ini bertujuan untuk mempercepat sekaligus mempermudah verifikasi dokumen yang akan dilaksanakan oleh tim verifikator sebelum nanti akan di assessment ditingkat verifikasi faktual” Ujar Febrinaldi.

Verifikasi merupakan tahapan identifikasi terhadap wilayah yang diajukan untuk dilakukan pemekaran. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kelurahan/desa bisa diajukan sebagai wilayah pemekaran.

Diantara syarat yang harus dipenuhi, memiliki kelurahan/desa induk dengan usia minimal 5 tahun, memiliki minimal 8000 jiwa atau 4000 kk, memiliki akses wilayah yang memadai bagi transportasi publik, dan lain sebagainya.

Febrinaldi juga meminta kepada camat dari 16 kecamatan yang membidani 19 kelurahan/desa agar mempercepat progress pengusulan pemekaran wilayah.

“Saya harap dalam waktu 1 minggu sudah ada keputusan dari 16 kecamatan untuk memutuskan kelurahan/desa nya akan diajukan sebagai wilayah pemekaran atau tidak” Harap Febrinaldi.

Kontributor : Jasri

scroll to top