Way Kanan – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyelenggarakan kegiatan Penyerahan Akta Badan Hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Way Kanan, bertempat di Gedung Pusiban Pemerintah Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (07/08/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., menyampaikan bahwa pembentukan KDMP merupakan upaya strategis untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi kerakyatan. KDMP didirikan dengan semangat gotong royong, asas kekeluargaan, dan prinsip saling membantu, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Lebih lanjut Bupati Ayu menjelaskan, penguatan koperasi desa juga menjadi agenda nasional yang ditegaskan dalam Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21–28 Februari 2025. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menekankan pentingnya pembentukan koperasi desa sebagai instrumen peningkatan ketahanan pangan nasional.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 2 Maret 2025, di mana Presiden secara resmi meluncurkan program nasional pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran program tersebut dilakukan secara serentak bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
“Alhamdulillah, Kabupaten Way Kanan menjadi salah satu dari 103 koperasi percontohan dari total 80.000 KDMP yang diluncurkan secara nasional, melalui KDMP Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga. Inisiatif ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi,” ujar Bupati Ayu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ayu juga menekankan pentingnya Akta Notaris sebagai dokumen legal formal yang memberikan kepastian hukum atas keberadaan koperasi. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pendirian, legalitas operasional, serta pengakuan hukum koperasi, sehingga koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah, terstruktur, dan memperoleh dukungan dari pemerintah maupun pihak terkait lainnya.
Manfaat dari keberadaan Akta Notaris antara lain meliputi:
Pengakuan Hukum
Kemudahan Operasional
Jaminan Hak dan Kewajiban
Kepastian Hukum
Pengakuan Nasional
Dukungan Pemerintah
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam percepatan pembentukan KDMP di daerah ini, khususnya kepada perangkat daerah terkait, camat, para notaris, BUMN, perbankan, serta para pengurus dan pengawas koperasi,” tambahnya.
Bupati Ayu juga mengharapkan agar para pengurus dan anggota KDMP dapat lebih percaya diri dan aktif dalam mengembangkan unit usaha koperasi, khususnya melalui pengelolaan tujuh gerai wajib serta optimalisasi potensi unggulan desa. Selain itu, diharapkan KDMP dapat menjalin kemitraan strategis dengan BUMN dan pihak lainnya guna membuka akses pasar yang lebih luas dan memperkuat keberlanjutan usaha koperasi untuk mendukung peningkatan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Rial Kalbadi, S.H., unsur Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, perwakilan instansi vertikal, para camat se-Kabupaten Way Kanan, notaris, serta Ketua KDMP dari seluruh kecamatan di Kabupaten Way Kanan. sumber : (Dinas Kominfo Kabupaten Way Kanan).