
PALI – Pemerintah desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan bagi aparatur pemerintah desa dan Penanganan Tindak Pidana. Acara ini berlangsung bertempat di Aula rumah berasan desa Raja, Kamis 30 Oktober 2025
Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, perwakilan Kejaksaan Negeri PALI Ridho Wiradarmah, S.H., M.H., Polres PALI IPDA M. Aldi T., S.H., Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI Rahmat Dinata, S.Pt., Camat kecamatan Tanah Abang, Dadang Apriandy, Kepala desa Raja Aswin Markosuma, Pendamping Desa (PD) kecamatan Tanah Abang Sutri Alamsyah SH, Ketua BPD. Aswar Anas, beserta anggota, Ketua TP PKK desa Raja Ariska, Perangkat PemDes Raja, Babinsa, Babinkamtibmas, LPMD, LINMAS, serta tamu undangan yang lainnya.
Dalam kata sambutannya, Kepala desa Raja, Aswin Markosuma, mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang telah hadir. Di giat Sosialisasi ini. “Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi semua aparatur desa Raja, Silakan simak materi yang disampaikan oleh narasumber kita pada hari ini, jika ada yang belum dipahami, apa yang disampaikan oleh narasumber. Jangan ragu untuk bertanya agar semua peserta, lebih memahami apa apa materi yang disampaikan oleh, narasumber, Kejari Pali , dan DPMD Pali, Serta dari narasumber Polres Pali, pada hari ini, ”Ujarnya
“Rahmat Dinata, S.Pt. DPMD PALI, Menyampaikan kami dari DPMD Pali, sebagai pendamping desa, Mengharapkan kepada semua aparatur desa, membiasakan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja dan tanggung jawab, Sesuai dengan apa yang telah ia, ucapkan dengan sumpah jabatannya. sebagai aparatur pemerintah desa, “Ungkapnya
Masih katanya, Sekdes, Kaur, Kasi, Kadus, dan aparatur desa yang lainya, harus berdomisili di wilayah tempat desa dia bertugas. Tidak boleh dari desa lain, Aparatur pemerintah desa juga tidak boleh mengunakan narkoba, dan siap bekerja melayani masyarakat 24 jam, tidak menyalahgunakan wewenang jabatannya, dan tidak terlibat dalam partai politik, seperti ikut berkompanye salah satu, contohnya menjadi Tim pemenangan calon bupati dan yang lainnya. aparatur pemerintah desa juga tidak boleh, meninggalkan pekerjaannya selama 60 hari, lamanya. Kepala desa harus memberikan sangsi, ini bisa berupa Surat Peringatan (SP) dan pemberhentian, “Jelasnya.
Dari Polres PALI, IPDA M. Aldi T., S.H. menekankan pentingnya peran aparatur desa dalam mencegah tindak pidana. Di masyarakat. Aparatur pemerintah desa harus berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum. Tindakan pidana, Seperti memasang spanduk himbauan kepada masyarakat. Bisa juga dengan cara menjadi pengayoman masyarakat, mengajak agar masyarakat terhindar dari tindak pidana. Seorang apartur pemerintah desa harus bisa menjadi contoh yang baik, bagi masyarakatnya. Semoga kehadiran Polres Pali, hadir di sosialisasi ini, bisa memberikan pemahaman, dan pedoman dalam menghadapi tindak pidana, bagi aparatur pemerintah desa Raja, “Ungkapnya
“Ridho Wiradarmah, SH, MH. dari Kejaksaan Negeri Pali, mengingatkan tentang tindak pidana Korupsi, yang masih banyak terjadi dibanyak sektor, yang terjerat kasus pidana korupsi, sebagai negara hukum ada asas asas hukumnya, dan aturannya. Dan Cara penanganannya tindak pidana ini, sebagai aparatur pemerintah desa harus tahu, tentang undang undang, “Tidak bisa dengan mengatakan saya tidak tahu" dengan aturan aturan hukum. Dengan Dalih ini. Aparatur pemerintah desa harus tahu, undang undang hukum. aparatur pemerintah desa juga, harus mengetahui tentang larangannya dan cara menangani tindak, pidana di desa. kalau ada masyarakat yang mengalami tindak pidana bisa di (Restorative Justice) dulu dengan kedua pihak, kalau tidak bisa. Silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwajib, masalah pelanggaran tindak pidana. dan cara penanganannya tindak pidana di masyarakat, Aparatur pemerintah desa wajib mengetahuinya dan mempelajarinya, Sebagai petunjuk juknis yang berlaku, “Tegasnya
Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan dengan pengenalan, Aplikasi penginputan data data desa, secara online ke Kejari Pali, yang disampaikan langsung oleh Muhammad Zaipan. Memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi. Caranya membuat laporannya ke Kejari secara online, seperti cara input data laporann tentang kegiatan koperasi merah putih, modalnya darimana. Namanya koprasinya apa, dan menginfut aset desaya, yang lainnya. aplikasi ini, mudah, dan praktis. tinggal penginputan data desa secara online, kepada Kejari Pali. “Katanya

“Peni Ofriani. Mengatakan kepada awak media ini, “Saya sangat senang bisa mengikuti sosialisasi ini karena mendapat banyak pengetahuan baru tentang fungsi tugas saya sebagai aparatur pemerintah desa Raja, dan larangannya dalam menjalankan tugas saya, Mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, sebagai aparatur pemerintah desa, Serta cara penanganan tindak pidana di desa apa saja yang yang harus dilakukan saat menghadapi perkara pidana di desa Raja ini, kedepannya. Insyaallah Ilmu ini akan saya terapkan dalam tugas saya ke depan, “Pungkasnya.
(Penulis: Rado L)