Kota Tegal – https://Benuanews.com-
Kota Tegal – Beredar kabar yang dimuat dibeberapa media online yang menyebutkan bahwa salah satu personel Polsek Sumurpanggang Polres Tegal Kota yang pada saat itu melakukan tindakan pembubaran aksi balap liar dan mengamankan beberapa pelaku pada Minggu 19 Februari 2023 lalu, yang akhirnya bukan mendapat apresiasi justru dipindah tugaskan oleh Kapolsek adalah tidak benar dan hoax.
Menanggapi berita tersebut Kapolres Tegal Kota melalui Kasihumas Ipda Joko Waluyo menegaskan, bahwa berita tersebut adalah hoax.
“Kami sudah kroscek dan tanyakan langsung kebenarannya kepada Kapolsek Sumurpanggang, dan benar tidak ada personel dari Polsek Sumurpanggang yang dipindahtugaskan,” ungkapnya.
Kasihumas mengimbau kepada masyarakat termasuk kepada rekan-rekan media untuk lebih bijak dalam membuat pemberitaan.
“Mutasi di lingkungan kepolisian itu adalah hal yang wajar, untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan kelancaran tugas-tugas kepolisian,” imbuhnya.
Dirinya juga berharap kepada masyarakat, agar menyaring dulu sebelum membagikan informasi. Menurutnya bagi masyarakat yang menyebarkan hoax itu dapat dikenai sangsi pidana, karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saring dulu sebelum share. Jangan sampai kita turut menjadi penyebar hoax di masyarakat,” tegasnya.
Terlebih lagi diberita tersebut tidak mencantumkan narasumber yang jelas.
“Mari kita saling bersinergi untuk mengedukasi masyarakat, dengan memberikan informasi-informasi yang positif sehingga tercipta situasi yang kodusif,” pungkasnya.
(AN)