Pembongkaran Pagar Beton Putusan Makamah Agung RI 2418 K/Pdt/2018 di Pesel

IMG-20220622-WA0018-1.jpg

Pesisir Selatan, Benuanews.com,- Pelaksanaan putusan Hahkamah Agung (MA) RI tertanggal 07 Nopember 2018 Nomor Putusan 2018 K/Pdt /2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( (Inkracht Van Gewijsde) yang mengabulkan gugatan penggugat-penggugat.

Pembongkaran semua pagar pembatas yang menjadi objek perselisihan telah dilaksanakan oleh pihak tergugat selaku yang kalah dalam berperkara.

Pembongkaran ini dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 18 dan 19 Juni 2022, meskipun pembongkaran gedung walet belakang belum tuntas sesuai putusan PN, PT, MA namun batas lahan yang disengketakan 1,7 meter x 63 meter telah dipasang pancang permanen sekitar 12 buah lurus dari sisi batar (pinggir jalan raya) lurus ke sisi Timur.

Pagar beton besar dan tebal setinggi 1,2 meter itu sudah rata dengan tanah.

Kuasa hukum yang memenangkan perkara pihak penggugat-penggugat dari kantor Advokat Jonaidi, SH, MH Kota Medan ikut menyaksikan pembongkaran dan pemasangan Pancang pembatas yang telah ditentukan oleh BPN Painan.
Menurud Advokat Jonaidi batas yang dipasang sudah sesuai dengan putusan para Hakim yang mengadili perkara ini, posisinya telah sesuai dengan Pengembalian batas oleh BPN didukung Sidang Lapangan saat sidang tingkat Pertama oleh PN Painan.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan klien kami” ujar Jonaidi. Ini adalah pelaksanaan mewujudkan kepastian hukum,
Tujuan berperkara adalah mencari keadilan, kepastian, melindungi hsk2al azasi manusia, bila musyawarah tidak tercapai itulah litigasi melalui jalur hukum, lanjut Putra asli Kambang ini.

Perkara perdata dalam putusan PN tanggal 13 Juli 2017 nomor 29/Pdt.G/2016/Pnn. Jo Putusan Pengadilan Tinggi PT. Padang 31 Januari 2018 Nomor 192/PDT/2017/PT. PDG Jo Putusan Mahkamah Agung *MA) RI tanggal 07 Nopember 2018 Nomor 2418/ K/Pdt/2018 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, penggugat2 Hj Nurlis dkk melawan terguhat H Nasril KS alias Monek, turut tergugat 1 BPN Painan dan turut tergugat 2 Dadang dalam Perkara Perbuatan Melawan Kukum atau disebut onrechmatige daad dan dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1965 (KUH Perdata).
Di Pengadilan Negeri (PN) Painan di Salido.

(Marlim)

scroll to top