Pemanfaatan Hutan Kawasan Di Sungai Gelam,Warga Suku Anak Dalam Bukit 12 Lapor Presiden

IMG20240510092437_UD1HgnB535.jpeg

Muaro Jambi-(Benuanews.com)-Oknum Diduga Dari Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) Diduga Melanggar Dan mengangkangi Surat Keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.

Keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor: 1136 TAHUN 2024 Tentang  Pembekuan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.4035/MENLHK- PSKL/PKPS/PSI 0/6/2020 Tentang Atas keputusan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan  NOMOR: SK. 1989/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2018 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada koperasi bersatu arah maju.

Pelanggaran Yang dilakukan Oleh Oknum  Koperasi Bersatu Arah Maju ,telah memasuki lahan dan melakukan Aktifitas memanen buah sawit di Lahan Yang telah Dibekukan.

Informasi Yang diterima media ini Selain Melakukan Aktivitas Penurunan Buah Tandan Sawit Segar,ada sekelompok oknum yang tidak dikenal melakukan Pengerusakan di beberapa Pondok sementara Suku Anak Dalam Yang tinggal di Lahan perkebunan Hutan Produksi,pada Kamis 09/05/24.

Saat dikonfirmasi Panglima Rafles mewakili Suku Anak Dalam Bukit 12 Provinsi Jambi Menyebutkan Lahan Dengan luas 691 Hektar yang dikelola Koperasi Bersatu Arah Maju(BAM) telah dibekukan Oleh Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Tanggal 01 Maret 2024.

Dan memutuskan Koperasi Bersatu Arah Maju dibekukan Selama Satu Tahun,dan tidak diperbolehkan beraktivitas di Lahan Tersebut.

Kenyataan Dilapangan berbanding terbalik,diduga oknum Koperasi ternyata Masih melakukan aktivitas di lahan tersebut, sudah jelas Koperasi BAM telah Mengangkangi Atau tidak mengindahkan keputusan Mentri.”sebut Panglima Rafles, Jum’at 10/05/24.

Suku Anak Dalam yang berada Dilokasi memergoki Tandan Buah Sawit Segar telah di Panen,dan siap di angkut dengan Kendaraan Roda Empat,dan digagalkan warga suku anak dalam,Kendaraan pengangkut  juga Sudah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.

Masuknya Suku anak Dalam Bukit 12 Provinsi Jambi sebelumnya Karena diminta Koperasi Bersatu Arah Maju untuk melakukan Pengamanan di areal tersebut, ber iring ya waktu,warga SAD tidak dipakai lagi oleh Koperasi BAM.

Melihat Kondisi Lahan Kawasan Hutan Yang dikelola Oleh BAM sudah dibekukan,Warga SAD Kembali Masuk Untuk Mengamankan dan Menjaga Hutan Milik Negara, seperti Kita Ketahui Hutan merupakan tempat Tinggal Warga Suku Anak Dalam.”ucapnya

Mewakili Warga Suku Anak Dalam Bukit 12 Provinsi Jambi,kami Meminta Kepada Pemerintah yaitu kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia untuk mengambil sikap.

Dan dalam waktu dekat Warga Suku Anak Dalam Akan berangkat Ke jakarta untuk mengadukan persoalan Hutan Kawasan Ini ,Pengelolaan Lahan yang dikelola Oleh Koperasi BAM,Kami menemukan Banyaknya permasalahan,mulai Dari Internal koperasi,dan Adanya Dugaan Jual Beli Lahan Milik negara.secepatnya Kami menghadap Rajo Kami presiden Republik Indonesia bapak Jokowi”ungkapnya.

scroll to top