Pos Penyekatan PPKM Di Sungai Bahar Hari Ini Diberlakukan

img-20210803-wa00597378501677640352532.jpg

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Polsek Sungai Bahar bersama Dinas terkait melakukan kegiatan penyekatan untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019, Selasa 03/08/21

Kapolsek Sungai Bahar Iptu Muhammad Suaib memimpin langsung kegiatan PPKM , sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ma. Jambi No. 383 / Kep Bup / BPBD / 2021. Tentang Pemberlakuan pembatasan mobilitas kegiatan masyarakat pada Kec. Sungai Bahar , Kec. Bahar Utara dan Kec. Bahar Selatan Kab. Muaro Jambi, untuk penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 dimulai pada tanggal 3 Agustus 2021 hingga tanggal 12 Agustus 2021.

Kegiatan pelaksanaan ppkm dimulai pukul 09 pagi sampai dengan selesai,Lokasi Pos penyekatan.
Ruas jalan Poros Desa Berkah Kec. Sungai Bahar.

Seluruh kendaraan yang melintas atau yang akan memasuki  wilayah Sungai Bahar diperiksa oleh petugas dan diwajibkan menyiapkan :
1. Surat / Tanda Vaksin.
2. Surat Swab Antigen / PCR negatif dari Puskesmas atau RS.
3. KTP.
4. Surat Keterangan Perusahaan.
5. Kapasitas penumpang maksimal 50 % dari total muatan kendaraan.

Iptu Muhammad Suaib juga mengatakan Bagi warga yang tidak menunjukkan Surat Swab Antigen / PCR Negatif langsung dilakukan test Swab oleh petugas Nakes.”ujar Iptu M.Suaib

Jika hasil Reaktif maka petugas akan menghubungi Bidan desa untuk diarahkan Isolasi Mandiri.

Personil yang bertugas di pos penyekatan dari TNI ,POLRI ,Dinas perhubungan  ,Pol.Pp,Tenaga Kesehatan ,Pemerintah Kecamatan kabupaten Muaro Jambi,sampai berita ini diturunkan kegiatan masih berlangsung (red)

scroll to top