Payakumbuh,-Benuanews.com Dua bulan pasca mendatangi Mapolres Payakumbuh untuk mendesak pihak kepolisian segera memproses laporan dugaan pemalsuan surat dan tandatangan yang dilaporkan tahun 2025 lalu, perwakilan masyarakat di Nagari Sungai Kamuyang kembali mendesak pihak kepolisian untuk segera menuntaskan laporan mereka, sehingga memberikan kepastian hukum dan kepuasan terhadap masyarakat yang melaporkan.
Hal tersebut diungkapkan Yakubis, sebagai pelapor dugaan pemalsuan surat dan tandatangan yang mengakibatkan seorang warga mereka kehilangan hak atas tanah dan rumah pasca Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Payakumbuh.
” Iya, saya berharap pihak kepolisian untuk segera tanggap dengan kasus yang menimpa warga Sungai Kamuyang khusus yang menjadi korban eksekusi dan saya sebagai pelapor pidananya agar kepolisian bisa memproses kasus ini secepatnya,”ucapnya kepada wartawan baru-baru ini.
Lebih jauh ia menjelaskan, dugaan pemalsuan tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Payakumbuh tertanggal 22 April 2025 lalu oleh dirinya dan warga bernama Fitra Wandi.
” Dengan ini menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat (pemalsuan tanda tangan) sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan uraian sebagai berikut,”tulisnya dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Payakumbuh itu.
Dalam Kronologi laporan dijelaskan bahwa sekitar tahun 2022 (bulan dan tanggal kami tidak ingat) di Jorong Tabiang, Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, kami memperoleh informasi dari keponakan kami, PgI ANTON, bahwa PgI JONI memiliki sebuah dokumen ranji kaum yang diklaim sebagai Ranji Dt. Paduko Sinyato, dan sebuah dokumen surat-surat kepemilikan atas tanah kaum.
” Setelah dokumen ranji dan surat kepemilikan atas tanah kaum tersebut diperlihatkan, kami melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap tanda tangan pihak-pihak yang seharusnya berwenang dalam pembuatan ranji tersebut, Dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa tanda tangan yang nyata-nyata tidak sesual dan diduga dipalsukan,”tambahnya.
Pelapor juga menambahkan, dengan berbekal tanda tangan palsu tersebut, pihak terlapor kemudian menyusun dan mengesahkan ranji baru seolah-olah sah sebagal Ranjl Kaum Dt. Paduko Sinyato, padahal ranji asli kaum tersebut telah hilang sejak lama, bahkan sebelum meninggalnya pembawa gelar terakhir Dt. Paduko Sinyato.
” Saat ini, kaum Dt. Paduko Sinyato telah punah baris adatnya, sehingga tidak ada lagi ranji asli yang bisa ditunjukkan.
Objek pemalsuan: tanda tangan pejabat/pihak berwenang yang tercantum dalam ranji, Tujuan pemalsuan: agar ranji baru dianggap sah sebagai Ranji Dt. Paduko Sinyato. Akibat hukum: menimbulkan kerugian adat, sosial, bahkan potensi sengketa waris/suku, serta merusak keabsahan dokumen adat Minangkabau.”tulisnya.
Sementara Kapolres Payakumbuh, AKBP. Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan pengaduan tersebut.
” Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap laporan pengaduan, meminta keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh pihak Pak Yakubis (Pelapor.red),”ucapnya saat dikonfirmasi wartawan.
Ia juga mengatakan, kedepannya pihak kepolisian akan minta keterangan kepada LKAAM dan ahli pidana.
” Kita akan meminta keterangan dari LKAAM dan ahli pidana. Kabupaten Limapuluh Kota, kami masih berproses dan terus melakukan percepatan terhadap penyelidikan ini dan melakukan gelar perkara khusus.”tutupnya. (Lili)
