Dugaan Korupsi Dana Desa : Putusan Dana Desa Ditunda

IMG-20220303-WA0023.jpg

Padang, Benuanews.com,- Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap tiga terdakwa dana desa yang menjerat mantan kepala desa Cimpungan, Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Syaifudin bersama perangkat desa lainnya yaitu Didi Rahmadi (bendahara desa) dan Leppenita (sekretaris desa), batal dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Pasalnya,sidang yang beragendakan pembacaan vonis dari majelis hakim belum dapat dibacakan,karena putusan belum rampung.

“Untuk pembacaan putusan kita tunda hingga 15 Maret 2022, karena majelis hakim belum musyawarah sehingga belum siap,”tegas ketua majelis hakim Lili Evelin dengan didampingi hakim anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni,sembari memukul palu di meja hijau, Rabu (2/3).

Sidang yang berlangsung singkat dan dilakukan secara online, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Mentawai dan juga Penasihat Hukum (PH) terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, tiga terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis usai dituntut oleh JPU.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai. Menuntut terdakwa
Syaifudin dan Didi Rahmadi, dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dan enam bulan, dan membayar denda Rp200 juta, serta subsider empat bulan.

Tak sampai disana saja, terdakwa Syaifudin dan Didi Rahmadi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp233.345.825 bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun.

JPU berpendapat kedua terdakwa, terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan korupsi,sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan primair.

Sementara itu untuk terdakwa Leppenita, JPU menuntutnya dengan hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider empat bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp103.345.852 bila tak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Dalam berita sebelumnya disebutkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana desa pada 2018. Selain itu, tidak sesuai dengan peruntukannya jadi anggaran tersebut, itu tidak dibelanjakan sesuai APBDesa, melainkan dibelanjakan menurut kepentingan ketiganya, sehingganya negara mengalami kerugian sekitar Rp750 juta. **

scroll to top