Pelaku Tipu Gelap Mobil Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

WhatsApp-Image-2021-11-19-at-16.24.56.jpeg

TULUNGAGUNG benuanews.com Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku penipuan dan atau penggelapan (tipu gelap).

Har (49) warga Perum Istana Beji, kecamatab Boyolangu, kabupaten Tulungagung ditangkap oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung setelah melakukan tindak pidana tipu gelap terhadap korban yang bernama Yayuk warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Tersangka ditangkap pada Kamis (18/11/21) sekira pkl 10.00 WIB, setelah korban melaporkan kejadian tipu gelap yang menimpanya ke Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, awalnya pelaku menjual sebuah mobil Honda Mobilio kepada korban dengan cara diangsur sebanyak 4 kali. Terhitung sejak tahun 2016 hingga 2018.

“Tersangka mengatakan akan memberikan BPKB asli mobil tersebut, setelah korban lunas mengangsur dengan total nominalnya Rp.147.500.000. Namun, hingga angsuran mobil tersebut lunas, tersangka tak kunjung memberikan BPKB aslinya,” kata Iptu Nenny.

Bukan tanpa alasan tersangka tidak memberikan BPKB asli mobil tersebut kepada korban. Karena, BPKB asli mobil tersebut telah dijaminkan kepada pihak finance dan menunggak lama.

“Karena menunggak lama itulah, akhirnya mobil yang dipegang oleh korban, ditarik oleh pihak finance. Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung,” ungkap Kasi Humas.

“Alhamdulillah, akhirnya tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Pidsus yang dipimpib oleh Ipda Ziko Bintang, S.Trk.”

Saat ini Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Nenny.

scroll to top