Perawang, Benua news com : Pria berinisial R Als A , 37 Tahun, warga Perawang Kec. Tualang Kab. Siak dan tinggal di sebuah kos-kosan jl. Air dingin marpoyan Pekanbaru diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi seolah2 menjual mobil scr online membuat calon pembelinya mengirimkan uang via transferan ke brilink. Dan menipu pemilik brilink bhw adanya uang hasil penjualan mobil yg sebenarnya fiktif
Pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 21.30 Wib di sebuah kos-kosan jl. Air dingin marpoyan Pekanbaru
Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH membenarkan bahwa Tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak telah menangkap pelaku penipuan dan penggelapan atas uang pemilik brilink yg dibayarkan tunai kpd pelaku atas pembayaran pembelian mobil fiktif tersebut
Adapun korban inisial S/ Minang, , 44 tahun, Laki-laki, Islam, Perdagangan, BTN Villa Perawang Indah 2 Blok G No 3 RT 013 / RW 006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak(Pemilik conter Brilink)
Masih menurut korban – Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 sekira Pukul 14.00 Wib telah datang seorang Laki-laki inisial S ke Polsek Tualang guna melaporkan telah Terjadi diduga Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang terjadi terhadap pelapor pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib di Jl. M. Yamin KM. 6 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
– Bahwa awal mula cerita pada hari Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wib inisial R Als A menghubungi pelapor melalui telefon WhatsApp memberitahu pelapor akan mengambil uang melalui BRI Link saya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah melalui Via Transfer lalu datang orang Sdri inisial SH orang yang disuruh oleh Inisial R Als A untuk mengambil uang tersebut dengan menunjukan bukti pengiriman lalu pelapor memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah sesuai dengan bukti transfer yang dibawa oleh Sdri inisial SH , lalu inisial S menyerahkan uang tunai miliknya sebesar Rp. 50 juta kpd inisial SH (karena merasa sudah yakin uang yg masuk ke rekening bkn hasil kejahatan) kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 ada pemblokiran di rekening pelapor senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah setelah itu pelapor pergi ke Bank BRI untuk menanyakan prihal uang pelapor yang di blokir lalu pihak Bank BRI menjelaskan bahwasanya ada pelaporan dari Polsek Metropolitan Kebayoran Baru Polres Metropolitan Jakarta Selatan ada yang di laporkan oleh dari Inisial SW yang tertipu dalam penjualan kendaraan lalu mentransfer uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah tersebut ke rekening pelapor BRI An. Inisi S dengan nomor rekening 0666-01-011567-53-8 yang mana uang tersebut dibekukan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.
Atas dasar laporan dari Korban S,dan Berdasarkan Laporan polisi tersebut dilakukan klarifikasi, serta pengecekkan dokumen-dokumen dan rekaman CCTV milik pelapor serta dilakukan koordinasi dengan Polsek Kebayoran Baru, Jaksel. Diketahui pelaku terbukti berpura-pura menjual sebuah mobil double cabin yg bukan miliknya sehingga melalui perantara inisial DM (DPO). Setelah didapat bukti yang cukup tim opsnal Polsek Tualang melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.SH.MH, lalu diperintahkan tim opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Akp Adi Susanto.SH. Mencari dan menangkap pelaku yg kemudian dilakukan penangkap thd pelaku di sebuah kos-kosan jl. Air dingin marpoyan Pekanbaru
Barang bukti yang diamankan berupa:
Flashdisk berisi Rekaman CCTV yg direkam kembali dgn HP.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan di Polsek Tualang. Pungkas Kompol Arry.
(Agus, zega)