Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor diamankan Polsek Buay Bahuga

WhatsApp-Image-2020-12-24-at-11.50.17.jpeg

WAY KANAN (benuanews.com) – Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (24/12/2020).

Tersangka inisial BN (39) warga Jagaraga Buana Pemaca Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menyampaikan kronolgis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB telah terjadi Pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Saat itu, Korban Elsa (13) warga Kampung Suka Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan sedang belanja di salah satu warung di Kampung Sukamaju dengan menggunakan sepeda motor Honda BEAT No.pol : B 6369 CFS.

Dalam aksi pencurian, pelaku melihat sepeda motor honda beat korban dengan kunci kontak masih tergantung dimotor dalam keadaan terpakir di sekitar warung, pelaku langsung mengambil sepeda motor beat warna hitam dan membawa pergi namun perbuatan pelaku diketahui korban sehingga berteriak “maling” dan meminta bantuan warga sekitar.

Warga yang mendengar kejadian pencurian langsung melakukan pengejaran dan beberapa saat kemudian pelaku berhasil diamankan di Kampung Sukamaju Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya warga menghubungi petugas dari Polsek Buay Bahuga dan kini pelaku berserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda Honda BEAT No.pol : B 6369 CFS lansung diamankan untuk dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Kata IPTU Akmaludin. (Yh)

scroll to top