Pelaku Pencurian dan Pembobolan SMPN 4 Lembar di Bekuk Satreskrim Polres Lombok Barat

IMG-20220630-WA00192.jpg

Lombok Barat, NTB benuanew.com – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian dan pembobolan SMPN 4 Lembar, Selasa (28/6/2022). 

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K membenarkan pengungkapan ini “Telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ZE, laki-laki (21), asal Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah,” ungkapnya.

Pencurian dan pembobolan ini terjadi pada, senin (13/6/2022) sekitar jam 02.00 wita di SMPN 4 Lembar Dsn Tendaun, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Peristiwa Pencurian ini diketahui berawal saat pelapor selaku pihak Sekolah SMPN 4 Lembar, datang ke sekolah. Kemudian salah satu guru di SMPN 4 Lembar memberitahukannya bahwa pintu dapur sekolah telah dibobol seseorang.

“Mengetahui hal tersebut, bersama dengan guru-guru yang lain masuk untuk mengecek ke dalam sekolah dan ternyata selain pintu dapur pelaku juga menjebol plafon,” ujarnya.

Kemudian masuk ke ruangan Tata Usaha (TU), dan mendapati sejumlah barang-barang inventaris sekolah telah hilang. Antara lain satu unit Proyektor merk WSONIX serie PA 503 X, satu unit Kamera merk CANON Powershot SX 80IS. Selain itu empat unit laptop juga hilang, sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

“Atas Laporan pencurian tersebut, Tim melakukan penyelidikan, akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan Laptop hasil curian tersebut. Yang mana setelah mencocokkannya sesuai dengan Laporan Polisi tersebut,” imbuhnya.

Setelah melakukan penelusuran, akhirnya pelaku mengarah kepada ZE, dan Tim langsung mengamankan pelaku ke Mako Polres Lombok Barat.

“Untuk Sdr. ZE berhasil ditangkap di rumahnya, setelah melakukan penggeledahan Tim berhasil mendapatkan Barang Bukti lainnya,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Proyektor merk WSONIX yang disembunyikan di dalam kamarnya.

“Sedangkan untuk Barang Bukti lainnya masih kita lakukan penelusuran, sedangkan untuk pelaku juga masih melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman kami menduga masih ada pelaku lainnya dalam aksi pencurian dengan pemberatan di TKP,” pungkasnya.

Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku dan Barang Bukti ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Secara keseluruhan, Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Projektor merk WSONIX serie PA 503 X, dan dua unit Laptop. Kemudian satu unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Vario Warna Hitam.

“Terhadap pelaku, dikenakan dengan pasal Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya.(Arf)

scroll to top