Pelaku Ilegal Akses Video Enak Yank Diamankan Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi

IMG_20240605_192516.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Satu Orang Pelaku berinisial JG diamankan polisi terkait Ilegal Akses video Enak Yank yang membuat heboh kota Jambi beberapa waktu lalu.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Plt. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini kepada Wartawan di depan mapolda Jambi,Rabu 05/06/24.

Plt. Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini menjelaskan Pelaku berinisial JG merupakan karyawan Servis Handphone dikota Jambi.

JG di amankan  Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi di kediamannya.

JG merupakan pelaku Ilegal Akses Video Syur Enak Yank,Dengan modus operandi Membuka,mengambil dan memindahkan Data pribadi Korban yang tersimpan di galeri File Korban”sebutnya.

Kejadian ini pada Tanggal 20 April 2024,korban Berinisial KN yang merupakan Pameran Pria Dalam Video yang Viral.

Korban Datang ke salah satu counter Handphone untuk Memperbaiki LCD berjenis iPhone 13 Pro miliknya. Dan dijemput kembali handphone tersebut pada 29 April 2024.

Pada Tanggal 03 Mei korban datang Kembali Ke Counter Tersebut untuk Mengklaim Garansi service dikarenakan Handphone mengalami kerusakan kembali Pada Lcdnya (Black Screen).

Di tanggal 04 Mei korban dihubungi temannya  bahwa Video syur Korban dengan MA telah Viral di social media (Twitter) dan pada WhatsApp Group.

Korban mengetahui peristiwa tersebut langsung mendatangi dan mengambil handphone ya dan menanyakan pihak counter perihal video kenapa bisa tersebar.

Dan Pihak Counter menjawab Bahwa pihak Counter tidak melakukan perbaikan di Counter ya namun diserahkan ke tempat service yang bekerjasama dengan Counter tersebut yaitu tempat Service GP untuk diperbaiki.

Kemudian Korban mendatangi tempat Service GP menanyakan perihal tersebut ternyata Handphone milik korban sudah diambil oleh pihak Counter.

Setelah dlakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (Counter dan tempat Service GP) ternyata salah satu Karyawan Counter a.n. JG telah Membuka, Mengambil dan memindahkan data pribadi Korban yang tersimpan di Galeri File Tersembunyi Pada Handphone Korban dengan cara membuka galeri
membuka File tersembunyi yang dilengkapi dengan keamanan (Face ID dan Password).”ungkapnya

Untuk Pelaku ini dikenakan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Red)