Mataram NTB – Polsek Cakranegara menangkap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial EI (19 tahun) warga Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Yang ditangkap Polisi ini bukan pelaku sembarangan. EI ini spesialis pencurian yang beraksi setidaknya di 15 TKP berbeda. Bermacam barang dicuri pelaku. Mulai dari handphone, barang elektronik, motor hingga burung Kecial.
Salah satu TKP adalah di Lingkungan Nyangget, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Di sana pelaku mencuri satu unit handphone ‘’ Ini spesialis pencurian. Setidaknya dia beraksi di 15 TKP. Licin dia bersembunyi,” ujar Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur di Mataram, Selasa (30/03/2021).
Dari sekian laporan yang diterima Kepolisian. Pelaku beraksi Hari Sabtu (13/02/2021) sekitar pukul 05.30 Wita. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok kamar mandi dengan kondisi belum memiliki atap. Karena pintu kamar tidak terkunci.
Pelaku leluasa masuk ke kamar korban. Pelaku lalu mengambil satu unit handphone yang diletakkan di atas meja. Setelah itu, pelaku kembali memanjat tembok kamar mandi dan keluar dari rumah pelaku. ‘’ Itu modus yang dilakukan pelaku. Korban mengalami kerugian 3,2 juta,’’ bebernya.
Menerima laporan korban. Kepolisian melakukan penyeldikan. Dari hasil olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Identitas pelaku diketahui petugas. Tapi penangkapan pelaku tidak berlangsung mudah. Karena pelaku kerap bersembunyi dan berpindah tempat.
Pelarian pelaku terhenti setelah petugas mengetahui keberadaannya. Informasi diperoleh karena pelaku bersembunyi di rumah temannya di Desa Bajur, Kecamatan Labuapi Lombok Barat.
Keberadaannya diketahui sesaat setelah berhasil menjual barang hasil curiannya. Dia ditangkap tanpa perlawanan. ‘’ Di lokasi langsung kita introgasi singkat. Dia mengaku mencuri handphone itu seorang diri. Dia baru mengantarkan barang curian. Pelaku langsung kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ tuturnya.
Hasil introgasi lanjutan. EI juga mengaku melakukan pencurian dengan rekannya berinisial DD yang saat ini sudah ditahan. DD ini juga dedengkot kasus pencurian. Di lokasi lainnya, DD bertindak selaku eksekutor dan masuk ke salah satu kos-kosan.
Sedangkan EI menunggu di luar. DD kemudian mencuri 5 buah handphone dan setelahnya langsung kabur. ‘’ Barang tersebut lalu dijual oleh keduanya seharga Rp 1,5 juta dan dibagi dua. Hasil penjualannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,’’ kata Zaky.
Dengan perbuatannya, EI terancam dijerat pasal 361 ayat (1) dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara.(Adbravo)