Pekerja Korban Kecelakaan Terlantar, Sabam Minta Disnaker Riau Bertindak Tegas: “Tolong Kami Pak…”

IMG-20260316-WA0040.jpg

RIAU — Benua news.com | 25 Maret 2026 — Nasib pilu dialami seorang pekerja perkebunan kelapa sawit, Sabam Maruli Tua Hutasoit (37). Setelah mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan patah tulang serius, ia justru diduga diberhentikan dari pekerjaannya saat masih dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan medis.

Kini, di tengah keterbatasan fisik dan tekanan ekonomi, Sabam hidup dalam kondisi memprihatinkan. Tanpa penghasilan tetap, ia mengaku terpaksa bergantung pada bantuan tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam situasi tersebut, ia berharap pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, segera turun tangan.

Tolong kami, Pak… saya hanya ingin keadilan,” ujar Sabam penuh harap.

Kecelakaan kerja yang dialami Sabam terjadi pada 11 September 2024 saat ia bekerja menumbang kayu di area perkebunan milik PT Surya Dumai Agrindo. Dalam kejadian tersebut, kayu yang ditebang tiba-tiba jatuh dan menimpa paha kanan korban hingga menyebabkan patah tulang serius.

Akibatnya, Sabam harus menjalani operasi pemasangan pen pada 18 September 2024 dan menjalani masa pemulihan yang panjang. Meski sempat kembali bekerja, kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih.

Berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 5 Februari 2026, Sabam masih dinyatakan dalam kondisi sakit dan tidak dianjurkan melakukan pekerjaan berat karena cedera yang dialaminya.

Namun ironisnya, di tengah kondisi tersebut, ia justru diduga diberhentikan pada 11 November 2025. Keputusan itu disebut tidak mempertimbangkan rekomendasi medis yang menyatakan korban belum layak bekerja normal.

Sejak saat itu, Sabam tidak lagi menerima upah. Kondisi ekonomi keluarganya pun semakin terpuruk, sementara proses pemulihan kesehatannya belum selesai

Permasalahan semakin kompleks ketika hak jaminan sosial ketenagakerjaan yang seharusnya diterima korban diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Surat rekomendasi untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaan baru dikeluarkan perusahaan pada 20 Februari 2026. Bahkan, dokumen klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) disebut sempat ditahan.

Saat mencoba mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Sabam justru mengetahui bahwa status kepesertaannya telah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Lebih jauh, hingga kini dokumen penetapan resmi kecelakaan kerja yang menjadi dasar klaim JKK disebut belum dapat ditunjukkan kepada korban.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap hak pekerja. Mulai dari pemberhentian saat masih sakit akibat kecelakaan kerja, tidak dibayarkannya upah selama masa pemulihan, hingga terhambatnya hak atas jaminan sosial.

Padahal, perlindungan terhadap pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.

Publik kini mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau untuk segera bertindak tegas. Pemeriksaan menyeluruh serta penegakan sanksi dinilai penting guna memastikan hak pekerja tidak diabaikan.

Saat dikonfirmasi, pihak perusahaan melalui bagian HRD menyatakan bahwa permasalahan masih dalam proses. Namun, perusahaan juga menyarankan agar korban melaporkan langsung ke pengawas ketenagakerjaan jika merasa dirugikan.

Sikap tersebut dinilai belum mencerminkan tanggung jawab penuh terhadap pekerja yang sedang mengalami musibah.

Kini, di tengah kondisi fisik yang belum pulih dan tekanan ekonomi yang berat, Sabam hanya berharap negara hadir memberikan keadilan.
“Saya sudah tidak bisa bekerja seperti biasa. Saya hanya ingin hak saya dipenuhi,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan, agar hak pekerja korban kecelakaan kerja benar-benar terlindungi dan tidak dibiarkan terlantar.

Redaksi Benua news com.

scroll to top