Sungai Mandau, Benua news.Com:
13 Desember 2025 – Seorang pekerja kebun sawit bernama Dedy meminta kepastian hukum atas kecelakaan kerja yang dialaminya, dengan pilihan penyelesaian melalui bipartit atau lanjutan proses hukum, tergantung kesepakatan bersama. Dedy menegaskan haknya untuk memperoleh pemeriksaan lanjutan dan penanganan medis atas kondisi mata kiri yang dinilainya mengalami cacat permanen.Permintaan tersebut telah disampaikan kepada pihak Kebun Toni Olak, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari perusahaan.tegas Dedi.
Pihak Pengawasan Ketenagakerjaan Wasnaker Provinsi Riau menyatakan proses akan berlanjut sesuai mekanisme. “Kami menjalankan tugas. Bipartit adalah urusan pekerja dan perusahaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, selanjutnya pekerja akan kami bawa ke dokter untuk pemeriksaan mata dan penentuan tindakan lanjutan,” tegas perwakilan Wasnaker Riau.
Dedy mengaku bekerja sejak 2021, namun tidak pernah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kecelakaan kerja terjadi pada 2 November 2023 di Blok Topik. Pelepah sawit menimpa wajah saya hingga mata kiri rusak permanen. Saya hanya berobat ke Puskesmas Muara Kelantan dengan biaya pribadi. Sampai sekarang mata kiri tidak bisa digunakan untuk melihat,” ujar Dedy.
Alih-alih mendapat perlindungan, Dedy mengaku menerima SP1, SP2, SP3 dan diminta mengosongkan rumah mess yang di tepati oleh Dedi.
Untuk mengimbangi pemberitaan saat kontrol sosial konfirmasi minta tanggapan ke pihak perusahaan melalui chat WhatsApp sampai berita ini terbit belum ada tanggapan resmi.
Tim.