Peduli Dampak Lingkungan, Satpol PP Hentikan Aktivitas Galian C

Polish_20210906_202915125.jpg

Bojonegoro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro bergerak cepat menindaklanjuti adanya keluhan warga atas dampak aktivitas galian c. Sejak Januari hingga Agustus lalu, Satpol PP sudah melakukan penindakan pengamanan aktivitas galian C, di antaranya, di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu dan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem.

Tindakan pengamanan aktivitas galian C menindaklanjuti adanya aduan warga yang terdampak. Kendaraan dump truck yang melintas mengangkut muatan tanah, terkadang tercecer di jalan yang dilalui warga dan mengakibatkan jalanan licin terlebih saat turun hujan. Jalan yang rusak tersebut, dikhawatirkan mengganggu anak-anak yang berangkat sekolah.

Proses pengawasan ini, terus dilakukan oleh Satpol PP, terutama bagi penambang galian c yang tak memiliki izin. Satpol PP bertindak tegas menghentikan oprasional terhadap aktivitas galian C tanpa izin.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Yoppy Rahmat mengatakan, untuk aktivitas galian C yang berada di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu dan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, untuk sementara dihentikan sampai dilengkapi perizinan yang di persyaratkan.

“Aktivitas galian C yang berada di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, telah dihentikan sejak Maret lalu. Sedangkan yang di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu telah dihentikan bulan Agustus,” pungkas Yoppy.

Tetapi secara administrasi pihak penambang galian C tetap bisa berjalan. Sehingga jika kegiatan oprasional dapat segera dilakukan, pihak penambang harus melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

Untuk perizinan sendiri ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti survei peta wilayah, kondisi geografis, dan komponen lain. Perizinannya memang diturunkan dari provinsi namun, tetap mendapatkan rekom dari Dinas PMPTSP Bojonegoro dulu. Sementara aktivitas galian C yang sudah mempunyai izin harus menaati peraturan yang berlaku.(Red).

scroll to top