Pasien Mesum di Ruang Isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Viral di Medsos

viral-adegan-mesum-pasien-covid-.jpg

DOMPU-(benuanews.com)- Polres Dompu mengungkap kasus penyebaran video mesum di ruang isolasi pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Diketahui, pelaku berbuat mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu adalah oknum polisi berpangkat Bripka dengan seorang ASN yang berstatus janda.

“Ya pelaku berinisial F anggota Polisi di salah satu fungsi di Polres Dompu,” kata Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, Jumat (22/1/2021).

Namun menurut Kapolres, oknum Polisi hingga saat ini belum diperiksa karena masih terpapar Covid-19. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Tim Satgas Covid-19.

“Nanti kita akan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 setelah 14 hari, kalau memang sudah sembuh akan diproses,” tegasnya.

Saat ini kata dia, pengunggah dan penyebar video oknum polisi yang diduga melakukan mesum di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan di Satreskrim Polres Dompu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kami tetapkan dua tersangka pemeran dan penyebar video itu. Sementara terhadap Bripka F oknum polisi itu juga akan dijerat dengan UU Karantina Kesehatan,” kata Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, Jumat (22/1/2021).

Sebelumnya beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oknum polisi bersama seorang perempuan di ruang isolasi RSUD Dompu.

Terkait beredarnya rekaman CCTV mesum tersebut, oknum PNS RSUD Dompu berinisial HM dan pegawai honor berinisial A saat ini sudah ditetapkan tersangka. Keduanya diduga sebagai pengunggah dan penyebar video mesum tersebut dan dijerat dengan UU ITE.

Kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut langsung ditahan di Polres Dompu. Sementara oknum polisi yang berbuat mesum di ruangan isolasi langsung dipindahkan ke tempat Isolasi Sanggilo Desa Matua atas perbuatannya juga akan dijerat dengan UU Karantina Kesehatan

Red

scroll to top