Pasar Rakyat Padang Panjang Peroleh SNI
Dari Kemendag RI

IMG-20211207-WA0032-1.jpg

Padang, Benuanews.com,- Pasar Rakyat Padang Panjang memperoleh Sertifikat Standar Nasional Indonesia dari Kementrian Perdagangan RI. Pasar rakyat merupakan satu dari tujuh pasar rakyat yang memperoleh sertifikat SNI. Menurut rencana penyerahan sertifikat SNI secara Nasional akan dipusatkan di Kota Padang Panjang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Sumatera Barat Asben Hendri kepada Benuanews mengatakan bahwa SNI Pasar Rakyat pertama kali diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2015 dengan nama lengkap SNI 8152:2015 Pasar Rakyat dengan tujuan sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun Pasar Rakyat, serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat.

“Dengan dikelolanya Pasar Rakyat sesuai dengan pedoman ini diharapkan produk yang beredar di dalam pasar sesuai dengan ketentuan yang pada akhirnya dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen” ujar Asben.

Di samping itu diharapkan Pasar Rakyat dapat dikelola secara lebih profesional dan menjadi sarana perdagangan yang kompetitif terhadap pusat perbelanjaan, pertokoan, mall, plasa, maupun pusat perdagangan lainnya. Lebih jauh lagi, tujuan jangka panjang dari SNI Pasar Rakyat adalah untuk mendorong agar Pasar Rakyat mampu memenuhi fungsi-fungsi strategisnya, lanjut pria yang hoby nyanyi ini.

Masih menurut Asben Hendri, Pasar Rakyat memiliki fungsi strategis berupa: (1) simpul kekuatan ekonomi lokal; (2) memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah; (3) meningkatkan kesempatan kerja; (4) menyediakan sarana berjualan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah; (5) menjadi referensi harga bahan pokok yang mendasari perhitungan tingkat inflasi dan indikator kestabilan harga; (6) meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD); (7) sebagai salah satu sarana keberlanjutan budaya setempat; (8) merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Sementara Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Sumatera Barat Ridonald SE, MM mengatakan standar penilaian yang diterapkan berbeda-beda tergantung kepada tipe dari pasar yang dinilai.

“Pasar dengan jumlah pedagang lebih dari 750 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe I, pasar dengan jumlah pedagang 501 – 750 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe II, pasar dengan jumlah pedagang 250 – 500 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe III, dan pasar dengan jumlah pedagang kurang dari 250 orang diklasifikasikan sebagai pasar Tipe IV.” lanjut Ridonald.

Persyaratan yang akan dinilai pada suatu pasar dibagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi persyaratan, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persayaratan pengelolaan.

Persyaratan umum merupakan kondisi umum yang diperlukan oleh suatu Pasar Rakyat yang terkait dengan lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan.

Untuk lokasi pasar, harus mempunyai dokumen kepemilikan, sesui dengan rencana tata ruang wilayah setempat, mudah diakses, dan terletak di daerah yang aman dari banjir, dan longsor.

Persyaratan teknis merupakan persyaratan yang mengatur teknis (spesifikasi) bangunan atau fisik pasar. Persyaratan ini terdiri dari 34 (tiga puluh empat) kriteria, diantaranya terkait ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, fasilitas umum, keselamatan dalam bangunan, dan lain-lain.

Persyaratan pengelolaan merupakan persyaratan yang mengatur mengenai manajemen dan operasional kegiatan pasar secara tepat, efektif, dan efisien. Persyaratan ini terdiri dari 9 (sembilan) kriteria, diantaranya mencakup informasi identitas pedagang, informasi kisaran harga, informasi zonasi pasar, prosedur kerja/SOP, struktur pengelola pasar, hingga program pemberdayaan komunitas pasar.

scroll to top