https://Benuanews.com. Tegal – Lembaga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) kabupaten/kota setempat, agar legalitas ORMAS dan LSM memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dianggap liar keberadaannya.
Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol, Kota Tegal Sugeng S.H.,saat menyerahkan Surat Pengesahan LSM Yapass dikantor Kesbangpol, Jumat (15/03).
Dijelaskannya, ketentuan tersebut merupakan konsideran yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Mekanismenya adalah, untuk Ormas dan LSM di tingkat kabupaten harus terdaftar di kesbangpol kabupaten/kota. Tentunya wajib mengikuti Ketentuan dan persyaratan sesuai UU yang berlaku.
Sebagai tanda Ormas atau LSM sudah melakukan pendaftaran, maka pemerintah memberikan tanda daftar kepada masing-masing Ormas dan LSM yang bersangkutan, sehingga Ormas dan LSM diakui keberadaanya oleh pemerintah.
“Ibaratkan rumah, Kita harus mengetuk pintu terlebih dahulu” katanya.
“Disisi lain, kapasitas dan keberadaan Organisasinya-pun dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” imbuhnya.
Untuk itu, ia mengapresiasi atas terbentuknya LSM Yapass Bregas di Kota Tegal. Selamat dan sukses untuk LSM Yapass karena sudah terdaftar di Kesbangpol, semoga bisa bersinergi dengan BNN kota Tegal.
(DAVID)