JAMBI.(Benuanews.com)-Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi limpahkan tiga tersangka berserta barang bukti kasus ilegal Driling ke kejaksaan negeri jambi,Rabu 18 Juni 2025.
Saat dikonfirmasi Kasubdit Tipidter AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K.,MH mengatakan Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan pelaksanaan Tahap Dua P21 menyerahkan Tiga tersangka H.Y dan AG berserta barang bukti ke kejaksaan negeri jambi.
Tiga Tersangka H.Y Dan AG yang diamankan telah melakukan dugaan tindak pidana eksploitasi migas ilegal di kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.”kata Kasubdit AKBP Wendi
Lanjutnya menjelaskan Tersangka AG merupakan Pemilik atau Pemodal Ilegal Driling Aktor Intelektual ,sebelum diamankan telah berstatus DPO. dan Dua Tersangka H dan Y Merupakan Pekerja di lokasi tambang.
Tiga tersangka berserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan negeri Jambi.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Kapolda Jambi dalam memberantas kejahatan di sektor migas.”sebutnya
(Ardi)