Oknum Kades di Kecamatan Pakantan rangkap jabatan PPPK

IMG-20220812-WA0093.jpg

MADINA,Benua News.com-Salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal inisial (Pl) dikabarkan diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan/guru. Lantas statusnya tersebut dipertanyakan sejumlah warga. Lantaran belum memilih posisi yang akan di ambil, padahal berpotensi melanggar aturan.

Jika sampai terjadi rangkap jabatan, oknum kepala desa tersebut berpotensi melanggar undang-undang tentang desa dan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor). Karena memungkinkan menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai kepala desa dan tunjangan fungsional sebagai guru PPPK.

PLT Kepala Dinas PMD Mandailing Natal Parlin Lubis yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp menjelaskan,

“Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara….bahwa ASN itu terdiri dari :
1. PNS
2. PPPK
Tidak harus ada laporan dari masyarakat
PMD akan memastikan :
1. Apakah SK PPPK yg bersangkutan sudah terbit??
2. Apakah penggajian dan hak2 lain nya sudah diterima oleh yg bersangkutan??

Kami akan koordinasi dengan BKD dan Dinas keuangan, termasuk memanggil yg bersangkutan utk kami mintai penjelasan terkait status P3K yg bersangkutan

Intinya, tidak boleh P3K merangkap sebagai kepala desa sepanjang yg bersangkutan menerima siltap dan operasional kepala desa”. Tuturnya, Kamis, (11/08/22)

Sementara Kepala Desa Huta Padang Kecamatan Pakantan yang dikonfirmasi tidak menjawab dan memilih diam.(Nst)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top