Oknum ASN PU Provinsi Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Di Tahan,BKD :Berhentikan Sementara

1000214682.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Terkait kasus tipu gelap yang dilakukan oleh oknum ASN PU Provinsi Jambi AS diberhentikan sementara dari kedinasan nya oleh pihak BKD Provinsi Jambi.

Hal tersebut tentunya menjadi pertanyaan besar oleh pihak awak media terkait kasus tersebut dan akibat perbuatan AS yang statusnya ASN apakah masih disandangnya dikarenakan telah ditahan di LP Kota Jambi dan Statusnya sebagai tersangka kini resmi menjadi terdakwa.

Sedangkan Saddam Arifin Pihak Badan Kepegawaian Saddam Arifin selaku Kasubdit Disiplin Kepegawaian Daerah Jambi yang diwawancarai wartawan langsung oleh awak media pada hari Jum’at 07 Februari 2025 mengatakan bahwa Status AS kini diberhentikan sementara dari kedinasan sebagai ASN PU Provinsi Jambi.

“Sudah diberhentikan sementara dari kedinasan sebagai ASN PU Provinsi Jambi,” Jelasnya Saddam Arifin melalui via WhatsApp pribadinya pada wartawan.

Saddam Arifin kembali menjelaskan bahwa Kita menghormati proses hukum saat ini.

“kita mengedepankan asas praduga tak bersalah dan Jika berdasarkan putusan pengadilan yang bersangkutan bersalah tentunya kita akan melihat hasil putusan dan berapa lama yang bersangkutan s dipidana, Berdasarkan hasil putusan pengadilan tersebut…  Tim pertimbangan Hukdis Pemprov Jambi akan memberikan rekomendasi kepada PPK dan juga berdasarkan pertimbangan teknis dari badan kepegawaian negara,” Jelasnya lagi.

Untuk saat ini status kepegawaian ybs sudah diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak ditetapkan tersangka dan ditahan. Tambahnya lagi.

Dari hasil wawancara terkait kasus oknum ASN PU Provinsi Jambi AS yang statusnya telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi dan dititipkan di LP Kota Jambi, pihak BKD hanya memberhentikan sementara dari kedinasan dan belum resmi dipecat karena masih menunggu berapa lama massa hukumannya diberikan kepada terdakwa Oknum ASN PU Provinsi Jambi tersebut.
(Red)

scroll to top