Ngedar Sabu” Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota 

Screenshot_2025-07-03-15-03-40-295_com.miui_.gallery.png
Limapuluh Kota,-Benuanews.com Nekat…Seorang  ibu rumah tangga NSW (55) warga jorong Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten limapuluh Kota  di duga menyimpan dan melakukan penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu ,pelaku di amankan tim satresnarkoba pada tanggal pada tanggal (2/6) 2025 terkait dalam rangkaian Operasi Antik Singgalang 2025
Berawal dari informasi masyarakat dengan adanya aktifitas yang mencurigakan,dengan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut, sehingga tim satresnakoba melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut, tidak menunggu lama tim bergerak melakukan penangkapan terhadap NSW di rumahnya pada hari Rabu (2/6) sekira pukul 16.00 WIB
Saat tersangka di amankan, tim melihat gerak gerik mencuriga, tersangka buru buru menuju kamar mandi, dengan mengikuti gerakan tersangka tim melakukan penggeledahan dan menemukan 4 paket barang haram jenis sabu, yang di bungkus plastik klip bening, di lapisi dengan plastik klip warna biru  di sembunyikan dalam lipatan celana panjang milik tersangka yang di gantung di kamar mandi
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut adalah milik suaminya, tim satresnarkoba tidak percaya begitu saja dengan kilah tersangka, berdasarkan percakapan di handphone yang menjurus mengindikasikan tersangka terlibat dalam transaksi jual beli barang haram tersebut , penangkapan tersangka langsung di pimpin oleh kasat narkoba AKP Riki Novrizal
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat narkoba  AKP Riki Yovrizal di dampingi KBO narkoba Ipda Jasmon Hendri membenarkan adanya penangkapan tersangka ” Ya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi masyarakat, kita lakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga kita lakukan penangkapan, dari informasi yang kita dapat adanya aktifitas yang mencurigakan di tempat tinggal tersangka, kemudian setelah informasi akurat kita lakukan penangkapan, menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut adalah milik suaminya, setelah tim melakukan penggeledahan maka di temukan narkotika jenis sabu dalam celana panjang tersangka yang di gantungkan di kamar mandi, sehingga tersangka kita amankan pungkas Riki
Hingga saat ini tersangka sudah di inapkan disel tahanan Mapolres Limapuluh Kota jalan Raya Negara Tanjung Pati Kawasan Ketinggian, ikut di amankan barbuk berupa
1 buah pipet yang ujung sudah di runcingkan
2 unit handphone merek Vivo dan Redmi
1 helai celana panjang, guna penyelidikan lebih lanjut (Siera)
scroll to top