Narkotika Senilai Empat Puluh Dua Milyar Rupiah Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

IMG-20230329-WA0055.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Ditresnarkoba Polda Jambi Subdit 2 (Dua)  Berhasil menggagalkan 30 (tiga Puluh) kilogram lebih Narkoba jenis sabu dan belasan ribu butir pil Ekstasi.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru,melalui konferensi persnya Di Mapolda Jambi,Rabu 29/03/23.

Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Jambi dengan mengamankan 4 ( empat ) tersangka dan mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 30.134,343 Gram (± 30,1 KG) dan 14.958 Butir pil Ekstasi  pada hari Sabtu 25 Maret 2023.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, S.I.K, M.H, menjelaskan kronologis Penangkapan para tersangka ini berdasarkan LP/A-36/III/2023 / SPKT-POLDA JAMBI TANGGAL 27 MARET TERSANGKA AN. YF dkk.

“Penangkapan ini adalah keberhasilan Polda Jambi dan kerja keras Ditresnarkoba Polda Jambi khusus Subdit 2 dibantu dengan masyarakat. Keberhasilan ini juga adalah atas arahan Kapolda Jambi selaku Pimpinan Polda,”kata Thomas

Adapun identitas masing-masing tersangka sebagai berikut YF, CD, ZI, BN ditangkap di daerah Rantau Badak Kabupaten Tanjab barat dengan menggunakan kendaraan pribadi

Apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 150.671 (seratus lima puluh ribu enam ratus tujuh puluh satu) Jiwa dan 1 butir pil ekstacy apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 14.958 (empat belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan) jiwa.

Maka total keseluruhan Jiwa yang terselamatkan berjumlah 165.629 (seratus enam puluh lima ribu enam ratus dua puluh sembilan) jiwa.

Apabila 1 Gram Shabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp. 1.300.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti shabu seberat 30.134,343 Gram (± 30,1 KG) secara ekonomis sebesar Rp. 39.174.645.900,- (tiga puluh sembilan miliyar seratus tujuh puluh empat juta enam ratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah) sedangkan barang bukti 1 butir pil ekstacy mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka Total nilai Barang bukti Pil Ekstacy sejumlah 14.958 butir secara ekonomis sebesar Rp. 3.739.500.000,- (tiga miliyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Maka total keseluruhan nilai ekonomis berjumlah Rp.42.914.145.900, (empat puluh dua miliyar sembilan ratus empat belas juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus rupiah).

(Red)

scroll to top