Narkoba 44 ,70 Kg Sabu dan 4.946 Butir Extasi Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi.

IMG_20201110_125505.jpg

Jambi,Benuanews.com,-Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi ,memimpin pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus Ditresnarkoba Polda Jambi Di TPU Pall 12, Pondok Meja, Muaro Jambi, Selasa (10/11/2020).

Undangan yang hadir Kabiro Kesra Setda  Pemprov Jambi, Perwakilan Korem 042/Gapu, Perwakilan Kejati Jambi, Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Kepala Bea Cukai Jambi,Perwakilan PN Jambi,Perwakilan BPOM Jambi, Perwakilan Dandenpom 2/II, Perwakilan Kemenkuham Jambi dan Pejabat Utama Polda Jambi serta Kapolres Muaro Jambi.

Pemusnahan barang bukti sebanyak 44.70 Kg Sabu dan Pil Ekstasi 4.946 Butir merupakan ungkap kasus Bulan September – Oktober 2020 Ditresnarkoba Polda Jambi dengan jumlah tersangka 22 orang.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan pihaknya akan sekuat tenaga memberantas peredaran narkoba di Jambi. Selain itu, terus mengkampanyekan bahaya penggunaan narkoba kepada masyarakat.

“Pelaku menggunakan cara-cara khusus dalam menjalankan aksinya. Oleh karena itu, hampir seluruh negara di belahan dunia berkomitmen memerangi kejahatan narkoba,” ujar Firman dalam sambutannya.

Dikatakan Kapolda Pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja, tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba.

“Serta bagaimana mencegah masyarakat supaya tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolda.

Kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini, kata Kapolda tidak dilaksanakan seperti biasanya dikarenakan di wilayah Jambi saat ini sedang dilanda wabah covid-19.

Polda Jambi, tambahnya bekerjasama dengan krematorium di TPU Pondok Meja Kabupaten Muaro Jambi untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan tidak mengundang banyak orang sesuai dengan protokol kesehatan.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik, sebagai bagian dari proses penyidikan.Sekaligus merupakan bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka.” Jelas Kapolda Jambi.

Selain itu, Kapolda Jambi menjelaskan Hal ini juga untuk menjawab pertanyaan yang sering kali muncul tentang kemana saja barang bukti yang disita. Semua barang bukti yang disita dimusnahkan setelah ada penetapan dari ketua pengadilan.

SelanjutnyaAlumni Akpol 1988 ini mengatakan Pemberantasan Narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum, tapi menjadi tanggung jawab kita semua dalam memutus mata rantai narkoba.

” Polda Jambi juga telah membuat kampung tangguh anti narkoba untuk membentengi keluarga dan masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolda Jambi.[Eko]

scroll to top