JAKARTA.(Benuanews.com)-Kakorlantas Polri yang diwakili Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengumumkan dimulainya sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE jalan tol hasil kolaborasi Korlantas Polri dan PT Jasa Marga.
Didampingi Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, Komisaris Utama PT Jasa Marga, Yuswanda A Temenggung dan para pejabat utama, simbolis sosialisasi ETLE ditandai dengan pemutaran video sosialisasi. Acara berlangsung Selasa (1/3/22) di kantor pusat PT Jasa Marga, Plaza Tol TMII Jakarta.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, Integrasi ETLE Jalan Tol dimaksudkan untuk menekan lakalantas di jalan tol yang masih tinggi dan mengakibatkan banyak korban jiwa.
Penyebabnya didominasi kendaraan angkutan barang over dimensi over load dan over speed. Untuk itu, kami melakukan upaya pre-emtif, preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di jalan tol.
“Pengembangan ETLE Nasional PRESISI dilaksanakan Korlantas Polri dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat”, tegas Aan Suhanan
Setelah upaya sosialisasi penerapan ETLE di Jalan Tol, Korlantas Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan tol, termasuk kendaraan kategori over dimensi over load.Integrasi ETLE dengan sistem pengawasan milik Jasa Marga tentunya sudah melalui proses uji coba.
Aan Suhanan mengungkapkan, kerja sama dengan PT Jasa Marga merupakan kolaborasi penegakan hukum yang saling mendukung.
Kasubdit Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya, menambahkan, saat ini Jasa Marga memiliki perangkat pendukung untuk melengkapi bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, yaitu, Weigh In Motion atau WIM untuk pelanggaran muatan dan ukuran lebih, serta speed camera untuk pelanggaran batas kecepatan kendaraan.
Sistem kerjanya, output data dari data logger atau alat untuk mencatat data WIM yang disampaikan ke sistem ETLE melalui server integrasi, meliputi : waktu dan tanggal kendaraan melintas, nomor plat kendaraan, klasifikasi (golongan) kendaraan, gross vehicle weight atau jumlah berat bruto kendaraan, jumlah berat diijinkan, volume kelebihan, presentase over load, lajur melintas, jumlah sumbu kendaraan, kecepatan dan foto kendaraan.
Made Agus mengatakan, pada tahap sosialisasi selama 30 hari dimulai dari tanggal 1 Maret 2022, jika ada pelanggaran akan terkirim surat konfirmasi teguran kepada alamat pemilik kendaraan, namun setelah masa sosialisasi tentu akan dilaksanakan penindakan dengan electronic traffic law enforcement (ETLE ).
“Kami bersama Jasa Marga meramu hingga sempurna skema teknis terkait ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol, agar setiap pengguna Jalan Tol dapat terpantau kamera tilang elektronik atau ETLE”, pungkas Made Agus.
Informasi penerapan ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol :
Weight In Motion Jasa Marga :
– JORR Seksi E di Km 53+600 B
– Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
– Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
– Padaleunyi Km 120 B
– Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo) o Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
– Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Speed Camera Korlantas Polri : Ruas Tol Palimanan-Kanci , Ruas Tol Batang-Semarang, Ruas Tol, Semarang-Solo, Ruas Tol Solo-Ngawi, Ruas Tol Ngawi-Kertosono
(Red)