Miris !!Tindakan Main Hakim Sendiri Adalah Perbuatan Melanggar hukum Bukan Menjadi Tradisi,Kemana Para Penegak Hukum

IMG-20230709-WA0016.jpg

BATANGHARI.(Benuanews.com)-Tindakan main hakim sendiri adalah Perbuatan Melanggar hukum. Sungguh Miris yang dilakukan Beberapa Oknum warga kelurahan sridadi terhadap Anak, warga desa Malapari kecamatan muara Bulian. Rata-rata Anak tersebut masih dibawah umur, yang telah di pukuli hingga luka berat dan memar. 

Pasal nya kejadian tersebut, gara-gara korban mau melakukan pembobolan toko warga di sridadi. kejadian tersebut Sabtu malam 08/07/23, sekira pukul 03:00 wib

berdasarkan informasi dari Sumber menyebutkan, Beberapa pelaku sedang berupaya membobol toko ayuk baya, di kelurahan sridadi, pada saat itu langsung ketahuan oleh warga setempat dan langsung berupaya menangkap pelaku, pelaku lebih kurang enam orang, tetapi yang baru ketangkap dua orang dan masa pun berdatangan ujarnya. Tambahnya

Kedua pelaku tersebut di pukuli masa hingga mengalami luka memar dibagian wajah dan mengalami trauma berat, dan kedua sepeda motor pelaku di bakar hingga hangus tak bersisa, ungkapnya. 

Tindakan main hakim sendiri merujuk pada situasi di mana seseorang mengambil hukum di tangannya sendiri tanpa melalui proses hukum yang sah. Ini bisa berarti seseorang melakukan penegakan hukum sendiri tanpa melibatkan Aparat penegak hukum yang berwenang.

Tindakan main hakim sendiri melibatkan individu atau kelompok yang mengambil risiko melakukan tindakan yang seharusnya ditangani oleh sistem peradilan yang sah. Tindakan ini dapat meliputi kekerasan fisik terhadap orang lain, merusak atau menghancurkan properti orang lain, atau mengambil tindakan hukum lainnya tanpa otoritas yang sah.

Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 UU 1/2023 mengenai penganiayaan: Perbuatan main hakim sendiri yang menyebabkan penganiayaan terhadap orang lain dapat dikenakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023. Kedua pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tindakan sengaja menganiaya orang lain, baik dengan menggunakan kekerasan atau tidak.

Pasal 351 yang berbunyi: Pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Pasal 446 yang berbunyi Setiap Orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(Red) 

scroll to top